Senin, 03 Juni 2013

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH

0

MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,



TTD.


BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478


SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 25 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
1. Kompetensi Manajerial
1.1 Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
1.1.1 Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.2 Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.3 Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir
1.1 Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
1.1.4 Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas

1.2 Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.2.1 Merencanakan program pengembangan
1.2.2 Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.2.3 Merencanakan anggaran

1.3 Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.3.1 Melaksanakan program pengembangan
1.3.2 Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.3.3 Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program
1.3.4 Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumber

1.4 Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.4.1 Memantau pelaksanaan program pengembangan
1.4.2 Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan
1.4.3 Memantau penggunaan anggaran

1.5 Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah
1.5.1 Mengevaluasi program pengembangan
1.5.2 Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan
1.5.3 Mengevaluasi pemanfaatan anggaran

2. Kompetensi Pengelolaan Informasi 
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi
2.1.6 Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donor

2.1.7 Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi
2.1.8 Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi
2.1.9 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.1.10 Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan perpustakaan

2.2 Mengorganisasi informasi
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2.5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi

2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.1 Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensi
2.3.2 Menyelenggarakan jasa sirkulasi
2.3.3 Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah

2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
2.4.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi

3. Kompetensi Kependidikan
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
3.3 Mempromosikan perpustakaan
3.3.1 Mengorganisasi promosi perpustakaan
3.3.2 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru
3.3.3 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
3.4.6 Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah

4. Kompetensi Kepribadian
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.1 Mengikuti prosedur kerja
4.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
4.2.3 Bertindak secara tepat
4.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
4.2.5 Meningkatkan kinerja
4.2.6 Melakukan evaluasi diri

5. Kompetensi Sosial
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2 Membangun Komunikasi
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal       
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.1 Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1.6 Membuat abstrak
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6.3.2 Gemar membaca

2. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
1. Kompetensi Manajerial
1.1 Melaksanakan kebijakan
1.1.1 Melaksanakan pengembangan perpustakaan
1.1.2 Mengorganisasi sumber daya perpustakaan
1.1.3 Melaksanakan fungsi, tugas, dan program perpustakaan
1.1.4 Mengevaluasi program dan kinerja perpustakaan
1.2 Melakukan perawatan koleksi
1.2.1 Melakukan perawatan preventif
1.2.2 Melakukan perawatan kuratif
1.3 Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
1.3.1 Membantu menyusun anggaran perpustakaan
1.3.2 Menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab
1.3.3 Melaksanakan pelaporan penggunaan keuangan dan anggaran
2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Berkoordinasi dengan tenaga pendidik bidang studi terkait dalam pemilihan materi perpustakaan
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.2 Melakukan pengorganisasian informasi
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2.5 Memanfaatkan teknologi untuk pengorganisasian informasi dan penelusuran
2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.1 Memberikan layanan baca di tempat
2.3.2 Memberikan jasa informasi dan referensi
2.3.3 Menyelenggarakan jasa sirkulasi (peminjaman buku)
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.3.5 Melakukan kerja sama dengan perpustakaan lain            
2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.1 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
3. Kompetensi Kependidikan
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/ madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi   
3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif

3.3 Melakukan promosi perpustakaan
3.3.1 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru
3.3.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.3.3 Mengorganisasi pajangan dan pameran materi perpustakaan
3.3.4 Membuat dan menyebarkan media promosi jasa perpustakaan
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
4. Kompetensi Kepribadian
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.1Mengikuti prosedur
4.2.2Mengupayakan hasil
4.2.3Bertindak secara tepat
4.2.4Fokus pada tugas
4.2.5Meningkatkan kinerja
4.2.6 Melakukan evaluasi diri
5. Kompetensi Sosial
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2 Membangun Komunikasi
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.1 Membuat karya tulis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1.6 Membuat abstrak
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6.3.2 Gemar membaca


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,



Muslikh, S.H.
NIP 131479478


                                                                                                                                              
Read More

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG PERPUSTAKAAN DESA / KELURAHAN

0
MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG PERPUSTAKAAN DESA / KELURAHAN

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional, perlu dikembangkan salah satu sumber berlajar bagi masyarakat dalam bentuk Perpustakaan Desa / Kelurahan ;
b. bahwa penyelenggaraan Perpustakaan Desa / Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

 Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) ;
4. Peraturan Pemerinah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara 3461) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
6. Keputusan Presiden Nomor Tahun tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
7. Keputusan Presiden Nomor …. Tahun …. Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain. MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH TENTANG PERPUSTAKAAN DESA / KELURAHAN

                                                                                Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Pemerintah Kelurahan, Desa dan Kelurahan adalah pengertian sebagaimana dimaksud di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa.
2. Perpustakaan Desa / Kelurahan adalah wadah penyediaan bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional.
3. Sumber belajar bagi masyarakat adalah setiap bahan bacaan yang dapat dibaca dan dipelajri oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan pengetahuan, menambah wawasan, membentuk sikap dan prilaku, serta mengembangkan keterampilan terapan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidupnya.
4. Bahan bacaan adalah semua media cetak yang disediakan bagi masyarakat dalam bentuk buku, majalah, tabloit, brosur, surat kabar, lelaflet dan bahan cetakan lainnya yang bersifat informatif yang dapat dibaca, dipelajari dan memberi manfaat bagi kehidupan masyarakat.
5. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah pengertian sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor …. Tahun ….. tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan Lainnya.
6. Lembaga-lembaga masyarakat adalah seluruh orgnisasi dan lembaga masyarakat yang memberikan dukungan dan kepedulian terhadap pengembangan Perpustakaan Desa / kelurahan.
7. Kalangan Dunia Usaha adalah seluruh badan usaha privat dan badan usaha publik yang memberikan dukungan dan kepedulian terhadap pengembangan Perpustakaan Desa / Kelurahan.
8. Swadaya Masyarakat adalah setiap upaya pengembangan Perpustakaan Desa / Kelurahan yang dilakukan atas prakarsa, kepedulian dan keiklasan masyarakat baik perorangan maupun kelompok.

                                                                     Pasal 2

(1) Perpustakaan Desa / Kelurahan berkedudukan dan diselenggarakan di setiap Desa / Kelurahan.
(2) Pembentukan Perpustakaan Desa / Kelurahan harus disepakati oleh masyarakat melalui proses musyawarah di dalam forum Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan mengikut sertakan lembaga pendidikan yang ada.
(3) Pembentukan Perpustakaan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Pembentukan Perpustakaan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

                                                                                  Pasal 3
(1). Untuk mewujudkan keberhasilan pengelolaan Perpustakaan Desa / Kelurahan dapat dibentuk organisasi pengelolaan Perpustakaan Desa / Kelurahan, dengan ketentuan : a. Susunan organisasi pengelola Perpustakaan Desa / Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Desa / Kelurahan.
b. Pengelola Perpustakaan Desa / Kelurahan perlu disepakati oleh masyarakat melalui proses musyawarah melalui proses musyawarah di dalam forum Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa / Keputusan Kepala Kelurahan.
c. Pengelola Perpustakaan Desa / Kelurahan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa / Keputusan Kepala Kelurahan.
(2). Dalam hal tidak dibutuhkan pembentukan organisasi pengelola Desa/Kelurahan secara khusus, pengelola-an Perpustakaan Desa/Kelurahan dapat dipercayakan pada lembaga masyarakat yang ada di Desa/ Kelurahan.
(3). Lembaga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain Tim Penggerak PKK Desa, Organisasi Kepemudaan, aatau lembaga masyarakat lainnya yang ada di masing-masing Desa/Kelurahan.

                                                                             Pasal 4
 (1) Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan wajib memberikan pelayanan secra tepat dan cepat kepada setiap pihak yang membutuhkan bahan bacaan dari Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(2) Setiap pihak yang menerima pelayanan bahan bacaan dari Perpustakaan Desa/Kelurahan memiliki “ikatan perjanjian” dengan pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan, dengan ketentuan :
 a. Semua peminjam wajib mengembalikan semua bahan bacaan yang dipinjamkannya kepada Perpustakaan Desa/Kelurahan ;
b. Kelalaian dalam mengembalikan pinjaman bahan bacaan dari Perpustakaan Desa/Kelurahan yang dapat merugikan pihak lain yang membutuhkan bahan bacaan yang sama dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan didalam Peraturan Desa tentang Perpustakaan Desa dan atau Peraturan Daerah tentang Perpustakaan Kelurahana.
(3). Dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan, setiap pihak yang membutuhkan pelayanan bahan bacaan dari Perpustakaan Desa/Kelurahan dapat ditetapkan sebagai anggota Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(4). Setiap anggota Perpustakaan Desa/Kelurahan memiliki hak dalam memperoleh pelayanan bahan bacaan, memiliki kewajiban dalam mengembalikan bahan bacaan yang dipinjamkan kepadanya, dan memiliki kesediaan dalam menyumbangkan bahan bacaan yang dipunyai untuk menjadi milik Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(5). Untuk meningkatkan jumlah dan jenis bahan bacaan yang tersedia pada Perpustakaan Desa/Kelurahan, pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan dapat menerima sumbangan bahan bacaan dari pihak lain yang bukan anggoita Perpustakaan Desa/Kelurahan, baik perorangan, Lembaga Pemeintah, Lembaga Masyarakat dan kalangan Dunia Usaha.

 Pasal 5

Pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan memiliki hubungan fungsional dengan pengelola Perpustakaan Sekolah yang ada di Desa/Kelurahan sehingga wajib mendukung penyediaan dan pemberian pelayanan bahan bacaan kepada para siswa dimasing-masing Desa/Kelurahan.

                                                                         Pasal 6
Sumber pembiayaan pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan dapat diperoleh dari swadaya masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sumber dana Luar Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang-undang yang berlaku, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
                                                                         Pasal 7
(1) Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan merupakan Pembina Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pemerintah Desa/Kelurahan dalam membina Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(3) Pemerintah Daerah dapat membina penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan.
 A!~234 ……………………………………………………………………………………………………………………………………….Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa / Kelurahan dinyatakan tidak berlaku lagi.                               
                                                                                     Pasal 9 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Januari 2001

MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
SURJADI SOEDIRDJA
Read More

Minggu, 02 Juni 2013

PRINCIPAL ROLE IN THE FIELD OF SCHOOL LIBRARY SERVICE By Papa Ovi aishiteru Arema

0

                The school principal as educational administrators should know how to manage the school library that meets the standards, so the library can be used optimally. It is the responsibility of principals to take leadership in developing school libraries that meet the standards.Thus the principal should consider the following matters: 

(1) school library should be located under the "direction" man / school staff are well trained and well educated in the library field, 

(2) the school library should have a number of "reference" enough (including encyclopedias, atlases, dictionaries and the like), a number of books of all subjects taught in school (which should be used as supplementary reading students) and common materials are selected according to the interests and needs, 

(3) using an adequate system of a particular classification, where the collection (books) are classified, on the label, and in "Shelving" based system, 

(4) presence of adequate supplies in the shape of the room, equipment and materials for repair, it also disampinng "road enter "accessioning", 

(5) complete and spell out a "record system" that includes borrowing and repayment records, records of books hilanng, damaged or removed.  

(6) complete with a number of facilities for the purchase of books, including publications and other information about the new books are published, 

(7) of equipment for students, including a complete schedule.
Perpuskaan to manage the school, principals should also understand the areas related to the library. These areas include: the area of ​​"personnel", "service", "using and the user" (as proposed by the Guidelines for Implementation of Rusina Syahrial School Library).

        In the Field "personnel" Principal must understand the qualifications of personnel who will have the ability orgasisator, administrator, librarian, as well as personnel deorang-worker not only despenser of books alone.
The success of the school library as a means of supporting education and teaching in schools is dependent on the qualifications of the personnel's own library. Given this, one, a school principal should pay attention to the personnel and management, namely: 

(1) choose a leader or head of the library is not just as a divider book (dispenser of books), but more than that is a library leader, organizer, teacher, administrator, and a personnel-worker;. Besides, it not only as a "librarian" who are trained and educated in the field of libraries, but also must know and understand how to provide stimulation to the students and teachers to utilize the maximum use of the library, 

(2) To advance the  library representative organization of students in the student peerintahan (OSIS) and an election committee of the student library.

In the field of "service" as the chief School programere implementation of education at the school, the principal task in the field of "service" will come to fruition apabiola consider the following: 

(1) recognize, understand and develop the role of libraries in order to develop a program teaching, 

(2) know the community, state, national library institutions dam, 

(3) provide adequate and attractive, the room / library building and equipment, 

(4) develop a schedule to the library service so that more effective services, 

(5) assist the leadership of the library schools in mengembagkan policy, drafters of staff, and discipline in the library.  

(6) The school principal has the responsibility to stimulate and guide staff working with the leadership, as well as forming the 'library-committes "to select and order new books for the library materials collection to decide which ones should be" removed "from the library for classroom teaching, and help develop regulation / order and scheduling; 

(7) Provide adequate fee based on the annual budget, also with a workable plan (aplicable)

       In the Field "and the user using" the principal needs to pay attention to the issue of use (using) the school library primarily addressed to "user" (the students). Need instructions tentanng use books, how to find books that are needed, use the book catalog, the use of reference books, as well as the creation and placement of bibliographic records. Hence the use of school libraries should: 

(1) the head of the school library to take the time to make observations on the ability of students to use library materials and scope of its use, 

(2) the principal expects to all school staff to always know the library and how use of library materials for teaching and learning activities, 

(3) the principal has always held a reading guidance in advancing students' reading and hold a "cheking" with the leadership of the library.  

(4) the principal tried to develop the use of school libraries to carry out supervision of the teachers teaching.
          The final activity of the library management is the evaluation of school libraries. Library evaluation should be based on criteria related to library staff, library use by students, administration and library organizations, the selection of library materials, and special characteristics of the material library services, school. For schools that have implemented ISO management, bureaucratic system run to its full potential still remains without subtracting the criteria in the evaluation in the school library.




Read More