Jumat, 10 Juli 2015
Selasa, 30 Juni 2015
Modul PIGP bagi Pembimbing(BAB i)
Modul
PIGP bagi Pembimbing
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen menegaskan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Untuk mendukung hal tersebut
saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru, yang di antaranya
mengatur tentang program induksi bagi
guru pemula. Sebagai penjabaran teknis
dari program induksi maka juga telah
diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru
Pemula.
Kementerian Pendidikan Nasional, melalui Proyek
Bermutu Direktorat Tenaga Pendidik dan Kependidikan sedang mengembangkan
Program Induksi dan Penilaian Kinerja bagi Guru Pemula, dan telah dihasilkan
bahan kebijakan serta 12 panduan kerja. Untuk penyebarluasan hasil-hasil
tersebut perlu adanya sosialisasi
mengenai Program Induksi Guru Pemula (PIGP). Sosialisasi Program Induksi dan
Penilaian Kinerja Guru Pemula ditujukan untuk memberikan pemahaman secara umum
tentang proses yang terjadi pada
saat sekolah menerima guru pemula. Sosialisasi ini diperlukan agar
implementasi Program Induksi dan
Penilaian Kinerja Guru Pemula di sekolah
dapat berjalan dengan lancer. Dalam sosialisasi
ini disimulasikan peran masing-masing para pemangku kepentingan yang ada
dalam proses pengembangan profesional guru pemula, yaitu Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembimbing, dan Guru
Pemula itu sendiri.
Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada panduan kerja PIGP an skenario
simulasi yang telah disusun. Panduan
kerja dan skenario simulasi menjadi acuan dalam setiap sesi dari hari pertama
hingga hari ke tiga sosialisasi. Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembimbing, dan
Guru Pemula yang disimulasikan oleh
trainer dan peserta Sosialisasi, bekerja layaknya pelaksanaan program
induksi guru pemula di sekolah. Dengan
demikian peserta Sosialisasi memiliki gambaran apa yang terjadi dalam proses
induksi guru pemula di sekolah.
Terdapat 12 (dua belas) panduan kerja yang menjadi pegangan
trainer dalam Sosialisasi yang memetakan acuan yang harus menjadi pegangan bagi
Kepala Sekolah, Pengawas, Pembimbing, dan Guru Pemula dalam pelaksanakan
program induksi guru pemula.
Panduan kerja tersebut terdiri dari, yaitu
Panduan Kerja 1 Implementasi PIGP bagi kepala sekolah,
Panduan Kerja 2 orientasi di sekolah,
Panduan Kerja 3 Rencana Pembelajaran,
Panduan Kerja 4 Penyusunan rencana pembelajaran
keprofesionalan, Panduan
Kerja 5 Tuntutan keprofesionalan dan
tanggungjawab hukum,
Panduan Kerja 6 Pengelolaan kelas dan siswa,
Panduan Kerja 7 Penilaian kompetensi professional
dalam pembelajaran,
Panduan Kerja 8 Penilaian siswa dan pelaporan,
Panduan Kerja 9 Observasi pembelajaran profesional dan
penilaian,
Panduan Kerja 10 Bekerja sebagai pembimbing dengan
guru pemula,
Panduan Kerja 11 Penyusunan laporan hasil perkembangan
guru pemula,
Panduan Kerja 12 Informasi sumber-sumber pengembangan
guru.
Namun
demikian, perlu dibuat modul dalam memperlancar sosialisasi dan bimbingan
teknik tentang program induksi bagi guru pemula agar menjangkau seluruh kepala sekolah/madrasah dalam waktu yang
relatif singkat.
Modul ini
dimaksudkan dapat memberikan pemahaman, dan motivasi para guru pembimbing untuk
melaksanakan program induksi di sekolahnya melalui pembimbingan yang intensi,
terarah, dan terukur. Bahkan dampak
lainnya pun akan meningkatan angka kredit kepala sekolah/madrasah /madrasah
dalam proses kenaikan pangkat dan
atau sertifikasi yang pada gilirannya akan meningkatkan
kesejahteraan. Pengembangan modul PIGP untuk
guru pembimbing ini didasarkan
pada panduan kerja yang telah dibuat
oleh Tim Pengembang PIGP.
B. Tujuan
Penyusunan Modul PIGP
Tujuan penyusunan modul PIGP untuk guru pembimbing
adalah sebagai berikut.
1. Modul PIGP
Kepala Sekolah/Madrasah ini disusun
dengan tujuan untuk dijadikan bahan bacaan, pelajaran, latihan, refleksi,
diskusi, dan tindak lanjut dalam program induksi.
2.
Meningkatkan keefektivan guru pembimbing, peran dan
profesionalisme mereka dalam
melaksanakan pembimbingan kepada guru pemula.
C. Kegunaan
Modul PIGP
1. Sebagai bahan belajar individual bagi kepala
sekolah/madrasah agar lebih memahami dalam pelaksanaan PIGP.
2. Sebagai
bahan belajar KKKG dan MGMP.
3. Untuk
membantu kepala sekolah/madrasah dalam
memahami PIGP baik secara individu maupun kelompok.
4. Memberikan
dampak terhadap peningkatan profesionalisme guru pemula.
D. Hasil Yang
Diharapkan
Setelah mempelajari, mendiskusikan, mendalami, dan mempraktikkan Modul ini
bersama teman sejawat di KKKG dan MGMP,
guru pembimbing diharapkan mampu:
1. memahami
tujuan bimbingan terhadap guru pemula
2. memahami
konsep bimbingan,
3. merencanakan
program pembimbingan dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru pemula,
4.
mengembangkan keterampilan yang
diperlukan untuk menjadi pembimbing,
5.
memahami hal-hal yang berhubungan
dengan pemberian bimbingan yang
efektif.
E. Sistematika
Modul
Modul ini
terdiri atas 3 bab yaitu:
Bab I
Pendahuluan PIGP
Bab II
Konsep Program Induksi dan
Strategi Pembimbingan Guru Pemula
Bab III Kegiatan Belajar.
F. Prosedur
Penggunaan
Modul ini dirancang untuk dipelajari oleh guru pembimbing dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Oleh karena itu, langkah-langkah yang
harus dilakukan dalam mempelajari materi ini mencakup aktivitas individual dan
kelompok.
Secara umum aktivitas individual meliputi: (1) membaca
materi, (2) melakukan latihan/tugas
sekolah/madrasah, memecahkan kasus pada setiap kegiatan belajar, (3)
membuat rangkuman/kesimpulan, dan (4)
melakukan refleksi, dan melakukan tindak
lanjut. Sedangkan aktivitas kelompok
meliputi: (1) mendiskusikan materi, (2) bertukar pengalaman dalam melakukan
latihan/memecahkan kasus, (3) melakukan seminar/diskusi hasil latihan/tugas
yang dilakukan, dan (4) bersama-sama melakukan refleksi, membuat action plan, dan tindak lanjut.
Langkah-langkah tersebut dapat digambarkan seperti
berikut ini.
pembimbing yang
tergabung dalam KKKG dan MGMP
dapat secara individu dan bersama-sama meningkatkan kompetensinya,
yang pada gilirannya diharapkan berdampak pada peningkatan kompetensi yang dibinanya.
Aktivitas Kelompok
Aktivitas Individu Membaca Bahan Belajar
Mediskusikan
Bahan Belajar
Melaksanakan Latihan/Tugas/ Studi Kasus
Sharing
Perma-salahan dan Hasil
Pelaksanaan Latihan
Membuat Rangkuman
Membuat
Rangkuman
Melakukan Refleksi, Membuat Action Plan, dan Tindak
Lanjut
Melakukan Refleksi, Membuat Action Plan, dan Tindak Lanjut
Modul PIGP bagi Pembimbing (BABii)
Modul
PIGP bagi Pembimbing
BAB II
KONSEP PROGRAM INDUKSI
DAN STRATEGI PEMBIMBINGAN
GURU PEMULA
A. Konsep Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Program induksi bagi guru pemula adalah kegiatan
orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di
tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru
yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan
dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat.
1. Tujuan PIGP
Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:
1. beradaptasi
dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
2. melaksanakan
pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
2. Manfaat PIGP
Terkait dengan Status Kepegawaian
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari
jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan
dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru
pemula yang berstatus Bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah
satu syarat
pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
3. Prinsip
Penyelenggaraan PIGP
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
1.
keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik
profesi, sesuai bidang tugas;
8 Modul PIGP
bagi Pembimbing
2. kesejawatan:
penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
3. akuntabel:
penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
4.
berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan
perbaikan atas hasil sebelumnya.
4. Peserta PIGP
Peserta
program induksi guru pemula adalah:
1. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil
(CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
3. guru pemula
bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
5. Hak Guru
Pemula
Guru pemula berhak:
1. memperoleh
bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas
dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi
guru Bimbingan dan Konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2. memperoleh
sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan
nilai kinerja paling kurang kategori Baik b
6. Kewajiban
Guru Pemula
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan
pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling
yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan
konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Guru pemula berkewajiban melaksanakan
pembelajaran, antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam
tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara
75 (tujuh puluh lima) hingga 100
(seratus) peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling.
7. Tempat dan
Waktu Pelaksanaan
Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan
tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling
lama 1 (satu) tahun.
8. Pihak yang
Terkait Secara Langsung dalam Pelaksanaan PIGP
Pihak yang
terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah pembimbing, kepala sekolah dan
pengawas sekolah.
a. Pembimbing
Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah
atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik. Sekolah/madrasah yang
tidak memiliki pembimbing
sebagaimana dipersyaratkan, kepala
sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat
dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme
dan kemampuan komunikasi yang baik. Jika
kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan
pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota
sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah
sebagai pembimbing memiliki:
1. kompetensi
sebagai guru profesional;
2. kemampuan
bekerja sama dengan baik;
3. kemampuan
komunikasi yang baik
4. kemampuan
menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling;
5. pengalaman
mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan
guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki;pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda.
Tanggungjawab Pembimbing:
1. menciptakan
hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru
pemula;
2. memberikan
bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
3. melibatkan
guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
4. memberikan
dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
5. memberi
kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan
dan konseling guru lain;
6. melaporkan
kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah;
7. memberikan
masukan dan saran atas hasil pembimbingan
tahap kedua.
b. Kepala Sekolah/Madrasah
Tanggungjawab Kepala Sekolah/madrasah :
1. melakukan
analisis kebutuhan guru pemula;
2. menyiapkan
Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3.
menunjuk pembimbing yang sesuai
dengan kriteria;
4. menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru
yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
5. mengajukan
pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika
tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing.
6. memantau
pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7. melakukan
pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8. melakukan
penilaian kinerja
9. menyusun
Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait,
dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari
pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta
memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
c. Pengawas sekolah/Madrasah
Tanggungjawab
Pengawas/madrasah :
1. memberikan
penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula
tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
2. melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah
tentang pelaksanaan pembimbingan dan
penilaian dalam program induksi;
3. Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi
tanggungjawabnya;
4. memberikan
masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.
9. Tata Cara Pelaksanaan
PIGP
Program induksi dilaksanakan secara bertahap, meliputi persiapan, pengenalan
sekolah/madrasah dan lingkungannya,
pelaksanaan dan observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling,
penilaian, dan
pelaporan.
Tahap-tahap Pelaksanaan Program Induksi
1. Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program
induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
a.
Melakukan Analisis Kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas
sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula,
ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman,
keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung
lainnya.
b.
Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru
pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan
pelatih seorang pengawas yang telah
mengikuti program pelatihan bagi pelatih program
induksi.
c. Menyiapkan
Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur
kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan
konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar
menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
d. Menunjuk
seorang pembimbing bagi guru pemula yang
memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pengenalan
Lingkungan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya
dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala
sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama
ini, dilakukan hal-hal berikut:
1. pembimbing
memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
2. pembimbing
memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
3. pembimbing
melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya;
4. guru pemula
mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan
observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
5. guru pemula
mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data
sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
6. guru pemula
mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di
sekolah/madrasah;
7. guru pemula
mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3. Pembimbingan
Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam
perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan
pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil
pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan
konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Pembimbingan terdiri dari pembimbingan
yang dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.
a.
Pembimbingan Tahap 1
Pembimbingan
Tahap 1 pada dasarnya adalah pembimbingan untuk mengembangkan kompetensi
guru pemula. Pada pembimbingan ini diperlukan penilaian pembimbing untuk
mengetahui sub kompetensi yang sudah memenuhi standar dan yang belum.
Kompetensi yang belum standar ini perlu dibimbing
terus menerus hingga mencapai standar.
Pembimbingan Tahap 1 dilaksanakan pada bulan ke 2
(dua) sampai dengan bulan ke 9 (sembilan) oleh pembimbing yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pembimbingan tahap 1 bertujuan untuk
membimbing guru pemula dalam proses pembelajaran/ pembimbingan dan
konseling secara bertahap
dengan memberikan motivasi, arahan dan umpan balik
untuk pengembangan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dan menjalankan
fungsinya dalam proses pembelajaran/pembimbingan
dan konseling.
Pada bulan ke dua, guru pemula bersama pembimbing
menyusun: (1) Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa
induksi, (2) Silabus dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu
pertama.
Pembimbingan yang diberikan kepada guru pemula meliputi
proses pembelajaran dan
pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru,
seperti pembina ekstra kurikuler.
Pembimbingan proses pembelajaran meliputi
penyusunan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
kerja guru. Proses
pembimbingan ini bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi pedagogik dan kompetensi
professional. Pembimbingan proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara (1)
memberi motivasi
dan arahan tentang penyusunan perencanaan pembelajaran
dan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa (2) memberi
kesempatan kepada guru pemula untuk melakukan
observasi pembelajaran guru lain, (3) melakukan
observasi untuk mengembangkan kompetensi
pedagogik dan professional dengan
menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.
Pembimbingan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait
dengan tugasnya sebagai guru, bertujuan untuk mengembangkan kompetensi
kepribadian dan sosial.
Pembimbingan ini dilakukan dengan cara (1) melibatkan
guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah, (2) memberi motivasi dan arahan
dalam menyusun program dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas
tambahan yang diemban guru pemula, (3) melakukan observasi untuk
mengembangkan
kompetensi kepribadian dan sosial dengan menggunakan Lembar Hasil
Observasi Pembelajaran.
Setelah pembimbingan proses pembelajaran, maka
dilakukan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekuarang-kurangnya 1 kali
setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan ke 2 sampai
dengan bulan ke 9.
b. Pembimbingan Tahap 2
Pembimbingan Tahap 2 dilaksanakan pada bulan 10
(sepuluh) dan 11 (sebelah) oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bukan sekedar untuk melakukan penilaian kinerja kepada guru
pemula.
Pembimbingan
tahap ke dua ini berupa
kegiatan observasi pembelajaran/bimbingan
dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah
dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam
pembelajaran/bimbingan dan konseling. Observasi pembelajaran
yang dilakukan pada pembimbingan tahap 2 (dua)
dilaksanakan paling kurang 3 (tiga) kali oleh kepala sekolah dan 2 (dua) oleh
pengawas sekolah. Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam
pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan
pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan
agar tidak menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan
adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling
oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas wajib
memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula.
Langkah
observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh
pembimbing (pembimbingan tahap 1), kepala sekolah dan pengawas sekolah
(pembimbingan tahap 2)
adalah sebagai berikut:
1. Pra
Observasi
Pembimbing atau kepala sekolah atau pengawas bersama
guru pemula menentukan fokus observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi
maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap
observasi pembelajaran. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Hasil Observasi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling dan Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan
dan
Konseling sebelum
dilaksanakannya observasi.
2. Pelaksanaan
Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing atau kepala sekolah/madrasah atau pengawas
mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling guru pemula dan mengisi
Lembar Hasil Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan
Konseling sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
3. Pasca
Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
a. Guru pemula
mengisi Lembar Refleksi
Pembelajaran/Bimbingan dan
Konseling setelah
pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan.
b. Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru
pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan
kepada guru pemula setelah observasi selesai.
c. Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau
pengawas menandatangani Lembar
Hasil Observasi
Pembelajaran/Bimbingan
dan Konseling. Kepala sekolah memberikan salinan Lembar Hasil Observasi
Pembelajaran/Bimbingan
dan Konseling kepada guru pemula.
4.
Penilaian
Di akhir masa program induksi, dilakukan
penilaian kinerja guru pemula. Penilaian
kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan
terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil
Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi
ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah
dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka,
akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika
semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki
kriteria nilai dengan kategori Baik.
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja
berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi
tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling
serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Empat belas elemen kompetensi yang dinilai dalai
Penilaian Kinerja Guru Pemula:
a. Kompetensi
pedagogik, meliputi:
1) Memahami
latar belakang siswa
2) Memahami teori
belajar
3) Pengembangan
kurikulum
4) Aktivitas
pengembangan pendidikan
5) Peningkatan
potensi siswa
6) Komunikasi
dengan siswa
7) Assessmen
& evaluasi
b. Kompetensi
kepribadian
1) Berperilaku
sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum
di Indonesia
2) Kepribadian
matang dan stabil
3) Memiliki
etika kerja dan komitmen serta kebanggan
menjadi guru
c. Kompetensi
sosial
1)
Berperilaku inklusf, objektif,
dan tidak pilih kasih
2) Komunikasi
dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat
d. Kompetensi
profesional
1) Pengetahuan
dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan
tahap-tahap pengajaran
2)
Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri
Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian:
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar
Penilaian Kinerja bagi Guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke
rentang 0-100, sebagai berikut:
Modul PIGP bagi Pembimbing 19
Skor yang diperoleh
---------------------------- X 100 = ................
(Skor Akhir)
Total skor
Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria
nilai sebagai berikut:
91 - 100 = Amat Baik
76 - 90 = Baik
61 - 75 = Cukup
51 - 60 = Sedang
< 50
= Kurang
Rekomendasi Hasil Penilaian
Guru pemula
yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang telah menyelesaikan
program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik yang dibuktikan dengan sertifikat dapat diusulkan untuk diangkat
dalam jabatan fungsional guru. Guru pemula
yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang belum mencapai
nilai kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling
lama 1 (satu) tahun. Guru pemula yang
berstatus CPNS/PNS mutasi dari
jabatan lain yang tidak mencapai nilai kinerja dengan
kategori Baik dalam masa perpanjangan dapat ditugasi mengajar sebagai guru
tanpa jabatan fungsional guru. Guru
pemula yang berstatus bukan PNS yang
telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori
Baik yang dibuktikan dengan sertifikat, dapat diusulkan untuk
diangkat sebagai guru tetap dan memiliki jabatan fungsional guru Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang belum mencapai
nilai kinerja
dengan kategori Baik dapat mengajukan masa
perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun. Guru pemula yang berstatus bukan
PNS yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dalam masa
perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
5.
Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11
setelah pembimbingan tahap ke dua dan
penilaian kinerja selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pembuatan
Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja
Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan
pembimbing dan pengawas.
2. Penentuan
Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan
mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta
pelaksanaan tugas
lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan
memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori
Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.
3.
Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala
sekolah/madrasah.
4. Pengajuan
penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah mencapai
Nilai Kinerja dengan nilai minimal berkategori
Baik.
Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi
:
1. Data
sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi.
2. Data guru
pemula peserta program induksi;
3. Deskripsi
pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
4. Deskripsi
pelaksanaan pembimbingan oleh kepala sekolah dan pengawas.
5. Hasil
Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru
Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala
Sekolah/Madrasah.
6. Penerbitan
Sertifikat
Hal-hal yang terkait dengan penerbitan sertifikat
program induksi adalah sebagai berikut:
1.
Sertifikat diterbitkan oleh Dinas
Pendidikan Kantor Kementerian Agama bagi
guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja paling kurang kategori Baik.
2. Sertifikat
menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program
Induksi dengan baik.
7. Evaluasi dan
Bimbingan Teknis
a. Direktorat
Jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi
bagi guru pemula secara nasional.
b. Dinas
pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi
pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan
sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Dinas
pendidikan kabupaten/kota atau
kantor kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program
induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang
menjadi tanggung jawabnya.
d.
Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program
induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang menjadi tanggung jawabnya.
e. Direktorat
Jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan
program induksi bagi guru pemula secara
nasional.
f. Dinas
pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis
terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi
dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
g. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau
kantor kementrian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan
program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan
sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
h.
Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap
pelaksanaan program induksi bagi guru pemula
pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Alur Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
B. Strategi
Pembimbing Dalam Pembimbingan Guru Pemula
Salah
satu tugas pokok dan fungsi guru
disamping tugas yang dalam proses belajar mengajar adalah tugas memberi
bimbingan kepada guru lain. Salah satu guru yang memerlukan bimbingan
adalah guru
pemula yang bertugas di sekolah/madrasah pada tahun
pertama. Untuk melaksanakan tugas pembimbingan tersebut, seorang pembimbing hendaknya
mengetahui strategi dalam pembimbingan.
1. Perencanaan Pembimbingan
Guru yang telah mendapatkan tugas dari kepala sekolah
untuk menjadi pembimbing diharapkan segera membuat rencana pembimbingan untuk
guru pemula. Dalam tahap ini pembimbing perlu mengidentifikasi kompetensi yang
dimilikinya untuk dapat dibagikan kepada guru pemula. Disamping itu pembimbing
juga diharapkan mengenali kekurangan/kelemahan dirinya sehingga dapat
ditingkatkan dan tidak berpengaruh buruk kepada guru pemula.
Untuk dapat memberikan bimbingan dengan optimal,
pembimbing dituntut dapat mengidentifikasi potensi yang dimiliki sekolah dan
lingkungan sekitar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung
pengembangan kompetensi guru pemula. Pembimbing juga
diharapkan dapat mengidentifikasi kekurangan/kelemahan sekolah dan lingkungan
sekitar yang sekiranya dapat berpengaruh negatif bagi guru pemula sehingga
sejak awal pembimbingan, pembimbing dapat mengarahkan atau menghindarkan guru
pemula dari pengaruh tersebut.
Setelah kompetensi pembimbing dan potensi sekolah
serta lingkungannya dapat diidentifikasi, pembimbing diharapkan
merencanakan jadwal pertemuan dengan guru pemula sehingga tidak
mengganggu kegiatan dan tugas pembimbing dalam
melaksanakan pembelajaran dikelas. Dalam membuat rencana pertemua tersebut,
sebaiknya pembimbing berdiskusi dengan guru pemula sehingga jadwal yang dibuat
bisa merupakan kesepakatan bersama antara pembimbing dan guru pemula.
Untuk memudahkan proses perencanaan ini, pembimbing
dapat menggunakan contoh tabel berikut:
Tabel perencanaan pembimbingan
Isiliah kolom kompetensi diri yang menurut Bapak/Ibu
masih perlu dikembangkan dalam i pembimbingun. Isilah kolom keterangan bila
diperlukan dan isi kolom tindak lanjut untuk pengembangan kompetensi tersebut.
A Kompetensi
diri Keterangan Tindak lanjut
Isilah kolom potensi sekolah dan lingkungannya
yang perlu dimasukkan dalam
program pembimbingan guru pemula.
Isilah kolom keterangan untuk menunjukkan apakah potensi tersebut positif atau
negatif bagi guru pemula dan isi kolom tindak lanjut untuk langkah yang akan
ditempuh.
B Potensi
sekolah dan lingkungannya
Keterangan
Tindak lanjut
Isilah kolom rencana pembimbingan untuk menentukan
kegiatan yang akan dilakukan, kolom keterangan bila diperlukan, dan kolom
tindak lanjut untuk tindakan yang akan dilakukan.
C Rencana
pembimbingan Keterangan Tindak lanjut
2. Penelaahan
Hasil analisis Kebutuhan Guru Pemula
Setelah guru
pemula mengikuti wawancara dengan kepala sekolah untuk melakukan analisis
kebutuhan, pembimbing hendaknya menemui kepala sekolah untuk mendapatkan
salinan atau keterangan tentang hasil analisis
tersebut. Berdasarkan hasil
analisi yang dilakukan kepala
sekolah, pembimbing menelaah sub kompetensi yang apa
saja yang sudah memenuhi standar dan sub kompetensi apa yang masih perlu
dikembangkan. Bila dalam catatan yang
dibuat kepala sekolah belum
menunjukkan dengan jelas sub kompetensi apa saja yang
sudah atau belum memenuhi standar,
pembimbing dapat mengidentifikasinya pada bulan minggu-minggu pertama guru pemula
malaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan.
Kompetensi yang belum memenuhi
standar tersebutlah yang menjadi prioritas utama dalam
pembimbingan guru pemula.
a. Kompetensi
yang Sudah Memenuhi Standar
Hasil analisis kebutuhan guru pemula yang dituangkan
dalam tabel/ checklist dan catatan yang
dibuat kepala sekolah perlu ditelaah untuk menentukan kompetensi apa saja yang
masih perlu dikembangkan. Juga berdasarkan analisis tersebut pembimbing perlu
berkonsultasi dengan kepala sekolah
untuk memperjelas dan menentukan prioritas dalam pembimbingan. Kompetensi yang telah memenuhi standar
berdasarkan hasil analisis kepala sekolah tidak ditempatkan sebagai prioritas
utama
pembimbingan. Namun demikian, pembimbing perlu untuk
melakukan cross-check sekali-sekali dalam kegiatan pembelajaran/pembimbingan.
b. Kompetensi
yang Masih Perlu Dikembangkan
Berbeda dengan kompetensi yang sudah memenuhi standar
berdasarkan penilaian kepala sekolah maupun pembimbing, kompetensi yang masih
perlu dikembangkan menjadi catatan pembimbing untuk
ditempatkan sebagai prioritas utama pembimbingan. Oleh
karena itu, pembimbing disarankan untuk
membuat catatan kecil yang berisi prioritas pengembangan kompetensi guru pemula
yang dilengkapi
dengan rencana pengembangannya. Sebagai contoh
diberikan format catatan berikut ini (pembimbing dapat membuat format sendiri
sesuai dengan kebutuhannya).
Tabel prioritas pembimbingan guru pemula Sekolah:
Nama guru pemula: Kelas/ Mata
pelajaran:
No Prioritas
pembimbingan
Rencana pengembangan
Pada tabel di atas, kolom prioritas pengembangan diisi
pembimbing dengan menuliskan subkompetensi
yang dinilai di bawah standar. Sedangkan pada kolom rencana
pengembangan, dituliskan kegiatan
yang akan dilakukan pembimbing untuk meningkatkan
kompetensi yang masih rendah tersebut.
3.
Penilaian Kinerja Guru Pemula
Penilain kinerja guru pemula pada tahap pembimbingan
merupakan kegiatan untuk mengobservasi semua kompetensi guru pemula baik pada saat melaksanakan tugas
pembelajaran di kelas maupun kegiatan di luar kelas. Penilaian melalui pengamatan ini bisa
dilakukan secara langsung oleh pembimbing maupun secara tidak langsung
melalui laporan dari guru lain atau dari
siswa. Untuk penilaian dari guru lain atau dari siswa, pembimbing perlu
melakukan cross-check untuk memastikan
kebenarannya.
Dari hasil penilaian tersebut pembimbing dapat
menentukan apakah kompetensi tertentu sudah memenuhi standar kompetensi atau
masih perlu dikembangkan. Untuk
pengembangan kompetensi yang tidak dimiliki pembimbing, guru pemula bisa
disarankan dan difasilitasi untuk berhubungan dengan guru lain yang
berkompeten.
4. Evaluasi dan
Tindak Lanjut
Waktu pelaksanaan evaluasi pembimbingan dilakukan sesuai dengan isian yang
dicantumkan dalam tabel Rencana Pengembangan Keprofesian guru. Bila hasil
evaluasi pembimbingan kompetensi yang
diprioritaskan telah mencapai hasil yang diharapkan,
maka pembimbing dapat berfokus untuk pembimbingan kompetensi lain. Namun bila dinilai masih belum memenuhi
standar, pembimbing diharapkan
melanjutkan pembimbingannya dengan mencari metode yang lebih tepat sehingga
target pembimbingannya dapat tercapai. Penentuan
metode yang tepat tersebut dapat diputuskan sendiri atau didiskusikan dengan
teman guru atau kepala sekolah.
Tindak lanjut dari hasil evaluasi, terutama untuk kompetensi yang
masih rendah perlu dicatat sehingga tidak terlewatkan dalam pembimbingan
lanjutan. Bila pengembangan tersebut berkaitan dengan kebijakan, pembimbing
dapat berkonsultasi kepada kepala sekolah.
5.
Pelaporan Perkembangan Guru
Pemula kepada Kepala Sekolah/Madrasah
Sejak seorang guru
diberi tugas membimbing guru pemula, dia harus selalu melaporkan perkembangan
pembimbingan guru pemula. Pelaporan ini tidak harus bersifat formal dengan
menggunakan format
tertentu, tetapi dapat dilakukan secara informal
melalui diskusi atau 30 Modul PIGP bagi Pembimbing
perbincangan di sekolah. Hal ini diperlukan karena bila terjadi
penyimpangan perkembangan guru pemula, maka sejak awal kepala sekolah telah
mengetahuinya sehingga dapat memutuskan kebijakan
pembimbingan yang lebih tepat. Disamping itu, kepala
sekolah akan dapat melakukan evaluasi pembimbingan itu sendiri dari waktu ke
waktu.
Waktu pelaporan kepada kepala sekolah minimal
dilakukan dua minggu sekali dengan durasi yang disesuaikan dengan keperluan dan
urgensi kompetensi yang disampaikan.
Laporan hendaknya tidak hanya berisikan kompetensi yang belum memenuhi
standar saja, tetapi juga kompetensi yang telah
berkembang baik atau kelebihan-kelebihan yang dimiliki guru pemula.
Sabtu, 23 November 2013
Manifesto Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan sekolah dalam pendidikan dan tenaga pendidikan untuk semua, diterbitkan IFLA/UNESCO pada tahun 2000. Terbitan tersebut diterima dengan baik di seluruh dunia dan diterjemahkan kedalam banyak bahasa. Terjemahan baru terus bermunculan dan para pustakawan di seluruh dunia menggunakan Manifesto tersebut untuk meningkatkan peran perpustakaan sekolah di daerah dan negara masing-masing.
Manifesto tersebut menyatakan:
Setiap Pemerintah melalui kementerian yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan haru mengembangkan strategi, kebijakan dan perencanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan prinsip-prinsip Manifesto ini.
Panduan ini disusun agar para pengambil kebijakan di tingkat nasional dan lokal di seluruh dunia mengetahui dan memberikan dukungan serta bimbingan dan bimbingan kepada komunitas perpustakaan.
Panduan ini juga ditulis guna membantu sekolah-sekolah agar dapat menerapkan prinsip yang dinyatakan dalam manifesto ini. Penulisan naskah panduan tersebut melibatkan banyak orang di banyak negara dengan latar belakang situasi yang berbeda-beda serta mencoba memenuhi kebutuhan semua jenis sekolah. Panduan ini harus dibaca dan digunakan dalam konteks setempat.
Berbagai lokakarya telah diselenggarakan selama konferensi IFLA; berbagai pertemuan dan diskusi di antara para pakar perpustakaan telah berlangsung baik melalui tatap muka maupun lewat surat elektronik (email). Panduan ini merupakan hasil sejumlah perdebatan dan konsultasi. Untuk itu, para editor panduan ini mengucapkan terima kasih.
Di samping itu, para penyusun juga menyampaikan penghargaan untuk peranserta panitia pengarah seksi perpustakaan sekolah dan pusat sumberdaya, serta berbagai panduan yang berasal dari berbagai negara yang telah disampaikan ke IFLA/UNESCO, khususnya Panduan Perpustakaan Umum yang diterbitkan IFLA pada tahun 2001. Seksi tersebut juga telah menerbitkan Perpustakaan Sekolah Dewasa ini dan Masa Mendatang pada tahun 2002. Penyusun berharap bahwa manifesto, visi dan panduan ini, secara bersama-sama akan menjadi dasar berdirinya perpustakaan sekolah yang unggul di manapun berada. Tove Pemmer Saetre dan Glenys Willars 2002 6
BAB 1.
MISI DAN KEBIJAKAN
“Perpustakaan sekolah dalam pendidikan dan pembelajaran untuk semua”.
1.1 Misi Perpustakaan sekolah menyediakan informasi dan ide yang merupakan fondasi agar berfungsi secara baik di dalam masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan. Perpustakaan sekolah merupakan sarana bagi para murid agar terampil belajar sepanjang hayat dan mampu mengembangkan daya pikir agar mereka dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
1.2 Kebijakan Perpustakaan sekolah hendaknya dikelola dalam kerangka kerja kebijakan yang tersusun secara jelas. Kebijakan perpustakaan sekolah disusun dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan dan kebutuhan sekolah yang menyeluruh, serta mencerminkan etos, tujuan dan sasaran maupun kenyataan sekolah. Kebijakan tersebut menentukan kapan, di mana, untuk siapa dan oleh siapa potensi maksimal akan dilaksanakan. Kebijakan perpustakaan akan dapat dilaksanakan bila komunitas sekolah mendukung dan memberikan sumbangan pada maksud dan tujuan yang ditetapkan di dalam kebijakan.
Karena itu, kebijakan tersebut harus tertulis dengan sebanyak mungkin keterlibatan yang berjalan secara dinamis, melalui banyak konsultasi yang dapat ditera[lkan, serta hendaknya disebarkan seluas mungkin melalui media cetak. Dengan demikian, filosofi, ide, konsep dan maksud untuk pelaksanaan dan pengembangannya akan makin jelas serta dimengerti dan diterima, sehingga hal itu dapat segera dikerjakan secara efektif dan penuh semangat. Kebijakan tersebut harus komprehensif serta dapat dilaksanakan. Kebijakan perpustakaan sekolah tidak boleh ditulis oleh pustakawan sekolah sendirian, tetapi harus melibatkan para guru dan manajemen senior.
Konsep kebijakan harus dikonsultasikan secara luas di sekolah dan mendapat dukungan melalui diskusi terbuka yang mendalam. Dokumen dan rencana kerja berikutnya akan menjelaskan peranan perpustakaan dalam hubungannya dengan berbagai aspek berikut:
• kurikulum sekolah
• metode pembelajaran di sekolah
• memenuhi standar dan kriteria nasional dan lokal
• kebutuhan pengembangan pribadi dan pembelajaran murid dan
• kebutuhan tenaga pendidikan bagi staf
• meningkatkan aras keberhasilan. 7 Komponen yang memberikan sumbangan ikut ambil bagian dalam perpustakaan sekolah yang dikelola dengan baik dan efektif secara maksimal adalah sebagai berikut:
• anggaran dan pendanaan
• tempat/lokasi
• sumberdaya
• organisasi
• ketenagaan
• penggunaan perpustakaan
• promosi. Semua komponen tersebut di atas adalah penting di dalam kerangka kerja kebijakan dan rencana kegiatan yang realistis.
Aspek tersebut akan dibahas di dalam dokumen ini. Rencana kegiatan harus mencakup strategi, tugas, sasaran, pemantauan dan evaluasi secara rutin. Kebijakan dan rencana merupakan dokumen aktif yang harus selalu ditinjau ulang.
1.3 Pemantauan dan Evaluasi Dalam proses mencapai tujuan perpustakaan sekolah, pihak manajemen harus secara kontinyu memantau kinerja layanan untuk menjamin bahwa strategi yang digunakan mampu mencapai berbagai sasaran yang telah ditentukan.
Kegiatan pembuatan berbagai statistik harus dilakukan secara berkala guna mengetahui arah perkembangan. Evaluasi tahunan hendaknya mencakup semua bidang kegiatan yang dimuat dalam dokumen perencanaan dan meliputi butir berikut:
• apakah kinerja layanan mencapai sasaran dan memenuhi tujuan yang ditentukan perpustakaan, kurikulum dan sekolah
• apakah kinerja layanan memenuhi kebutuhan komunitas sekolah
• apakah kinerja mampu memenuhi kebutuhan yang berubah
• apakah sumberdaya layanan kinerja tercukupi
• dan apakah pembiayaan layanan kinerja efektif. biaya Indikator kinerja utama berikut ini merupakan alat yang berguna untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian tujuan perpustakaan: Indikator penggunaan:
• pinjaman per anggota komunitas sekolah (dinyatakan per murid dan per tenaga pendidik )
• jumlah kunjungan perpustakaan per anggota komunitas sekolah (dinyatakan per murid dan per tenaga pendidik)
• peminjaman per butiran materi perpustakaaan (yaitu perputaran koleksi)
• pinjaman per jam buka perpustakaan (selama jam sekolah dan setelah jam sekolah berakhir)
• pertanyaan referens yang diajukan setiap anggota komunitas sekolah (dinyatakan per murid dan per tenaga pendidik
• penggunaan komputer dan sumber informasi terpasang. Indikator sumberdaya:
• jumlah buku yang tersedia untuk setiap anggota komunitas sekolah
• ketersediaan terminal/komputer meja untuk setiap anggota komunitas sekolah
• ketersediaan akses terpasang komputer untuk setiap anggota komunitas sekolah Indikator sumber daya manusia:
• nisbah antara staf ekuivalen tenaga penuh-waktu dengan anggota komunitas sekolah
• nisbah antara staf ekuivalen tenaga penuh-waktu dengan penggunaan perpustakaan Indikator kualitatif:
• survei kepuasan pengguna
• kelompok fokus (focus groups)
• kegiatan konsultasi Indikator biaya:
• biaya per unit untuk berbagai fungsi, layanan dan kegiatan
• biaya staf per fungsi (contoh, peminjaman buku)
• jumlah biaya perpustakaan untuk setiap anggotamasyarakat sekolah
• jumlah biaya perpustakaan yang dinyatakan dalam prosentase dari jumlah anggaran sekolah
• biaya media yang dinyatakan dalam prosentase jumlah anggaran sekolah Indikator perbandingan:
• Tolok ukur data statistik dibandingkan dengan layanan perpustakaan yang relevan serta terbandingkan di sekolah lain dengan besaran dan karakteristik yang sama.
BAB 2.
SUMBERDAYA
“Perpustakaan sekolah harus memperoleh dana yang mencukupi dan berlanjut untuk tenaga yang terlatih, materi perpustakaan, teknologi dan fasilitas serta aksesnya harus bebas biaya”
2.1 Pendanaan dan Anggaran Perpustakaan Sekolah Untuk menjamin agar perpustakaan memperoleh bagian yang adil dari anggaran sekolah , butir berikut penting artinya:
• memahami proses penganggaran sekolah
• menyadari jadwal siklus anggaran
• mengenal siapa yang menjadi tenaga penting
• memastikan bahwa segala kebutuhan perpustakaan teridentifikasi. Dalam merencanankan anggaran komponen rencana anggaran berikut mencakup:
• biaya pengadaan sumberdaya baru (misalnya, buku, terbitan berkala/majalah dan bahan terekam/tidak tercetak); biaya keperluan promosi (misalnya, poster)
• biaya pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan keperluan administrasi
• biaya berbagai aktivitas pameran dan promosi
• biaya penggunaan teknologi komunikasi dan informasi (ICT), biaya perangkat lunak dan lisensi, jika keperluan tersebut belum termasuk di dalam biaya teknologi dan komunikasi informasi umum di sekolah.
Sebagai ketentuan umum, anggaran material perpustakaan sekolah paling sedikit adalah 5% untuk biaya per murid dalam sistim persekolahan, tidak termasuk untuk belanja gaji dan upah, pengeluaran pendidikan khusus, anggaran transportasi serta perbaikan gedung dan sarana lain.
Biaya untuk tenaga perpustakaan mungkin dapat dimasukkan di dalam anggaran perpustakaan, meskipun di sebagian sekolah hal itu lebih tepat dimasukkan di dalam anggaran staf umum. Hendaknya diperhatikan bahwa pada saat menghitung biaya tenaga untuk perpustakaan, maka pustakawan sekolah perlu dilibatkan. Jumlah uang yang tersedia untuk ketenagaan berkaitan erat dengan isu penting, seperti berapa lama jam buka perpustakaan dapat diselenggarakan dan standar serta bentuk layanan yang dapat diberikan. Proyek khusus dan perkembangan lainnya seperti kebutuhan rak baru memerlukan permintaan anggaran tersendiri. Penggunaan anggaran harus direncanakan secara cermat untuk keperluan setahun serta berkaitan dengan kerangka kerja kebijakan. Laporan tahunan hebdaknya dapat memberikan gambaran bagaimana anggaran telah digunakan serta kejelasan apakah jumlah uang yang 10 digunakan untuk perpustakaan telah mencukupi untuk tugas perpustakaan serta mencapai sasaran kebijakan. Pustakawan sekolah harus mengetahui secara jelas pentingnya anggaran yang cukup untuk perpustakaan, dan perlu menyampaikan ke manajemen senior karena perpustakaan melayani seluruh komunitas sekolah.
Untuk meningkatkan anggaran perpustakaan sekolah, berikut ini perlu menjadi bahan pertimbangan: • besaran tenaga perpustakaan sekolah dan koleksi perpustakaan dapat dijadikan tolok ukur pencapaian akademik
• murid yang mencapai nilai lebih tinggi dari standar ujian pada umumnya berasal dari sekolah yang mempunyai tenaga perpustakaan, buku dan terbitan berkala/majalah dan bahan pandang-dengar yang lebih banyak dibandingkan sekolah lainnya, tanpa memandang faktor lain seperti faktor ekonomi.
2.2 Lokasi dan Ruang Peran pendidikan yang kuat dari perpustakaan sekolah harus tercermin pada fasilitas, perabotan dan peralatannya.
Fungsi dan penggunaan perpustakaan sekolah merupakan factor penting untuk diperhatikan takala merencanakan gedung sekolah baru dan mereorganisasi gedung sekolah yang sudah ada. Kendati tidak ada ukuran universal untuk fasilitas perpustakaan sekolah, namun merupakan sesuatu yang bermanfaat dan membantu jika kita memiliki formula sebagai dasar dalam menghitung perencanaan, agar setiap perpustakaan yang baru didisain memenuhi kebutuhan sekolah dengan cara paling efektif.
Pertimbangan berikut ini perlu disertakan dalam proses perencanaan:
• lokasi terpusat atau sentral, bimana mungkin di lantai dasar
• akses dan kedekatan, dekat semua kawasan pengajaran
• faktor kebisingan, paling sedikit di perpustakaan tersedia beberapa bagian yang bebas dari kebisingan dari luar
• pencahayaan yang baik dan cukup, baik lewat jendela maupun lampu penerangan
• suhu ruangan yang tepat (misalnya, adanya pengatur suhu ruangan ataupun ventilasi yang mencukupi) untuk menjamin kondisi bekerja yang baik sepanjang tahun di samping preservasi koleksi
• disain yang sesuai guna memenuhi kebutuhan penderita cacad fisik
• ukuran ruang yang cukup untuk penempatan koleksi buku, fiksi dan non-fiksi, buku sampul tebal maupun tipis, suratkabar dan majalah, sumber non-cetak serta penyimpanannya, ruang belajar, ruang baca, komputer meja, ruang pameran, ruang kerja tenaga dan meja perpustakaan
• fleksibitas untuk memungkinkan keserbaragaman kegiatan serta perubahan kurikulum dan teknologi pada masa mendatang 11 Daftar berbagai ruangan yang berbeda-beda berikut ini layak dipertimbangkan ketika merencanakan perpustakaan baru:
• kawasan ruang belajar dan riset untuk penempatan meja informasi, laci katalog, katalog terpasang, meja belajar dan riset, koleksi referensi dan dasar
• kawasan ruang baca informal untuk buku dan majalah yang mendorong literasi, pembelajaran sepanjang hayat, dan membaca untuk keceriaan
• kawasan ruang instruksional dengan kursi yang disusun untuk kelompok kecil, kelompok besar dan instruksional formal seluruh kelas, “dinding pengajaran”, dengan kawasan teknologi pengajaran dan pameran yang sesuai
• kawasan ruang proyek kelompok dan produksi untuk kerja fungsional dan pertemuan perorangan, kelompok maupun kelas, serta fasilitas untuk produksi media
• kawasan ruang administrasi untuk meja sirkulasi, ruang kantor, kawasan untuk memproses materi media perpustakaan, penyimpanan peralatan pandang-dengar, dan kawasan materi serta alat tulis kantor.
2.3 Perabot dan Peralatan Disain perpustakaan sekolah memainkan peran utama menyangkut bagaimana perpustakaan melayani sekolah.
Penampilan estetis perpustakaan sekolah memberikan rasa nyaman dan merangsang komunitas sekolah untuk memanfaatkan waktunya di perpustakaan.
Perpustakaan sekolah yang dilengkapi secara tepat hendaknya memiliki karakteristik sebagai berikut:
• rasa aman
• pencahayaan yang baik
• didisain untuk mengakomodasi perabotan yang kokoh, tahan lama dan fungsional, serta memenuhi peryaratan ruang, aktivitas dan pengguna perpustakaan
• didisain untuk menampung persyaratan khusus populasi sekolah dalam arti cara paling restriktif.
• didisain untuk mengakomodasi perubahan pada program sekolah, program pengajaran , serta perkembangan teknologi audio, video dan data yang muncul.
• didisain untuk memungkinkan penggunaan, pemeliharaan serta pengamanan yang sesuai menyangkut perabotan, peralatan, alat tulis kantor dan materi.
• dirancang dan dikelola untuk menyediakan akses yang cepat dan tepat waktu ke aneka ragam koleksi sumber daya yang terorganisasi.
• dirancang dan dikelola sehingga secara estetis pengguna tertarik dan kondusif dalam hiburan serta pembelajaran, dengan panduan dan tanda-tanda yang jelas dan menarik
2.4 Peralatan Elektronik dan Pandang-dengar
Perpustakaan sekolah mempunyai peran penting sebagai pintu gerbang bagi masyarakat masa kini yang berbasis informasi. Karena alasan inilah, maka perpustakaan sekolah harus menyediakan akses ke semua peralatan elektronik, komputer, dan pandang-dengar. Peralatan tersebut meliputi:
• komputer meja dengan akses Internet
• katalog akses publik yang di sesuaikan dengan usia dan tingkat murid yang berbeda
• tape-recorder
• perangkat CD-ROM
• alat pemindai (scanner)
• perangkat video (video players)
• peralatan komputer, khusus disesuaikan untuk pengguna tuna netra ataupun menderita cacad fisik lainnnya.
Perabotan komputer hendaknya didisain untuk anak-anak dan mudah disesuaikan guna meneuhi ukuran fisik yang berbeda.
2.4.1 Sumberdaya Materi Ruang perpustakaan berstandar tinggi dan memiliki sejumlah besar sumberdaya berkualitas tinggi merupakan hal penting.
Karena alasan tersebut, maka kebijakan manajemen koleksi bersifat penting. Kebijakan ini menjelaskan maksud, ruang lingkup dan isi koleksi termasuk akses ke sumber eksternal.
2.5 Kebijakan Manajemen Koleksi Perpustakaan sekolah hendaknya menyediakan akses ke sejumlah besar sumberdaya yang memenuhi kebutuhan pengguna berkaitan dengan pendidikan, informasi dan pengembangan pribadi.
Perkembangan koleksi yang terus menerus merupakan keharusan untuk menjamin penggguna memperoleh pilihan terhadap materi baru secara tetap. Tenaga perpustakaan sekolah harus bekerjasama dengan administrator dan guru agar dapat mengembangkan kebijakan manajemen koleksi bersama. Pernyataan kebijakan semacam itu harus berdasarkan kurikulum, kebutuhan khusus dan kepentingan komunitas sekolah, dan mencerminkan keanekaragaman masyarakat di luar sekolah. Unsur berikut hendaknya dimasukkan dalam pernyataan kebijakan:
• Manifesto Perpustakaan Sekolah IFLA/UNESCO – Misi
• Pernyataan Kebebasan Intelektual
• Kebebasan Informasi
• Tujuan kebijakan manajemen koleksi dan kaitannya pada sekolah dan kurikulum 13
• Program jangka pendek dan panjang
2.7 Koleksi Materi Perpustakaan
Koleksi sumber daya buku yang sesuai hendaknya menyediakan sepuluh buku per murid. Sekolah terkecil hendaknya memiliki paling sedikit 2.500 judul materi perpustakaan yang relevan dan mutakhir agar stok buku berimbang untuk semua umur, kemampuan dan latar belakang. Paling sedikit 60% koleksi perpustakaan terdiri dari buku nonfiksi yang berkaitan dengan kurikulum.
Di samping itu, perpustakaan sekolah hendaknya memiliki koleksi untuk keperluan hiburan seperti novel populer, musik, dolanan, komputer, kaset video, disk laser video, majalah dan poster. Materi semacam itu dipilih bekerja sama dengan murid agar koleksi perpustakaan mencerminkan minat dan budaya mereka, tanpa melintasi batas wajar standar etika.
2.8 Sumberdaya Elektronik
Cakupan jasa harus mencakup akses pada sumber informasi elektronik yang mencerminkan kurikulum dan minat serta budaya pengguna. Sumberdaya elektronik hendaknya meliputi akses ke Internet, pangkalan data referens khusus dan teks lengkap, bermacam paket perangkat lunak komputer berkaitan dengan pengajaran.
Sumber tersebut dapat diperoleh dalam bentuk CD-ROM dan DVD. Adalah penting untuk memilih sistim katalog perpustakaan yang dapat diterapkan untuk mengklasifikasi dan mengkatalog materi perpustakaan sesuai dengan standar bibliografis nasional dan internasional.
Hal tersebut memungkinkan perpustakaan memasuki jaringan yang lebih luas. Di berbagai tempat di dunia, perpustakan sekolah dalam komunitas lokal mendapat manfaat karena dikaitkan bersama dalam katalog induk. Kolaborasi semacam itu dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pengolahan buku serta memudahkan kombinasi sumber daya secara optimal.
BAB 3.
KETENAGAAN (STAF)
“Pustakawan sekolah adalah tenaga kependidikan berkualifikasi serta profesional yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaaan perpustakaan sekolah, didukung oleh tenaga yang mencukupi, bekerja sama dengan semua anggota komunitas sekolah dan berhubungan dengan perpustakaan umum dan lain-lainnya.”
3.1 Tenaga Perpustakaan
Kekayaan dan kualitas penyelenggaraan perpustakaan tergantung pada sumberdaya tenaga yang tersedia di dalam dan di luar perpustakaan sekolah. Karena alasan inilah, maka amatlah penting bagi perpustakaan sekolah memiliki tenaga berpendidikan serta bermotivasi tinggi, jumlahnya mencukupi sesuai dengan ukuran sekolah dan kebutuhan khusus sekolah menyangkut jasa perpustakaan. Pengertian “tenaga”, dalam konteks ini, adalah pustakawan dan asisten pustakawan berkualifikasi.
Di samping itu, mungkin masih ada tenaga penunjang, seperti para guru, teknisi, orang tua murid dan berbagai jenis relawan. Pustakawan sekolah hendaknya memiliki pendidikan profesional dan berkualifikasi, dengan pelatihan tambahan di bidang teori pendidikan dan metodologi pembelajaran. Salah satu tujuan utama manajemen tenaga perpustakaan sekolah ialah agar semua anggota staf harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai kebijakan jasa perpustakaan, tugas dan tanggung jawab yang jelas, kondisi peraturan yang sesuai menyangkut pekerjaan dan gaji yang kompetitif yang mencerminkan profesionalisme pekerjaan.
Sukarelawan hendaknya tidak dipekerjakan sebagai pengganti tenaga yang digaji, melainkan dapat bekerja sebagai tenaga pendukung berdasarkan kontrak yang memberikan kerangka kerja formal untuk keterlibatan mereka dalam berbagai aktivitas perpustakaan sekolah. Konsultan tingkat lokal dan nasional dapat digunakan sebagai penasehat luar menyangkut berbagai masalah yang berkaitan dengan pengembangan layanan perpustakaan sekolah.
3.2 Peran Pustakawan Sekolah
Peran utama pustakawan ialah memberikan sumbangan pada misi dan tujuan sekolah termasuk prosedur evaluasi dan mengembangkan serta melaksanakan misi dan tujuan perpustakaan sekolah.
Dalam kerjasama dengan senior manajemen sekolah, administrator dan guru, maka pustakawan ikut dalam pengembangan rencana dan implementasi kurikulum. Pustakawan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan penyediaan informasi dan pemecahan masalah informasi serta keahlian dalam menggunakan berbagai sumber, baik tercetak maupun elektronik. Pengetahuan, keterampilan dan keahlian pustakawan sekolah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekolah tertentu.
Di samping itu, pustakawan hendaknya memimpin kampanye membaca dan promosi bacaan anak, media dan budaya.
Dukungan menajemen sekolah amat perlu, tatkala perpustakaan menyelenggarakan aktivitas interdisipliner. Pustakawan harus melapor langsung ke kepala sekolah atau wakilnya. Sangatlah penting serta diupayakan agar pustakawan diterima setara dengan anggota tenaga profesional dan dapat berpartisipasi dalam kelompok kerja dan ikut serta dalam semua pertemuan dalam kedudukannya sebagai kepala unit/bagian perpustakaan. Pustakawan hendaknya menciptakan suasana yang sesuai untuk hiburan dan pembelajaran yang bersifat menarik, ramah serta terbuka bagi siapa saja tanpa rasa takut dan curiga. Semua orang yang bekerja di perpustakaan sekolah harus memiliki reputasi yang baik dalam kaitannya dengan anak, kawula muda dan orang dewasa.
3.3 Peran Asisten Pustakawan
Asisten pustakawan melaporkan kepada pustakawan serta membantunya sesuai dengan fungsinya.. Posisi asisten pustakawan mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kerja klerikal dan teknologi. Asisten pustakawan harus memiliki ketrampilan dasar kepustakawanan. Bila belum memiliki ketrampilan dasar kepustakawanan, maka perpustakaan sekolah akan memberikannya. Beberapa tugas pekerjaan asisten pustakawan meliputi kegiatan rutin, menyusun materi perpustakaan di rak, peminjaman, mengembalikan materi perpustakaan ke rak serta pengolahan materi perpustakaan.
3.4 Kerjasama antara Guru dan Pustakawan Sekolah
Kerjasama antara guru dan pustakawan sekolah merupakan hal penting dalam memaksimalkan potensi layanan perpustakaan. Guru dan pustakawan sekolah bekerja bersama guna pencapaian hal berikut:
• mengembangkan, melatih dan mengevaluasi pembelajaran murid lintas kurikulum
• mengembangkan dan mengevaluasi keterampilan dan pengetahuan informasi murid
• mengembangkan rancangan pelajaran
• mempersiapkan dan melaksanakan pekerjaan proyek khusus di lingkungan pembelajaran yang lebih luas, termasuk di perpustakaan
• mempersiapkan dan melaksanakan program membaca dan kegiatan budaya
• mengintegrasikan teknologi informasi ke dalam kurikulum
• menjelaskan kepada para orang tua murid mengenai pentingnya perpustakaan sekolah
3.5 Keterampilan Tenaga Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan sekolah adalah sebuah jasa yang ditujukan kepada semua angggota komunitas sekolah: peserta didik, guru, administrator, komite sekolah dan orang tua murid. Semua kelompok tersebut memerlukan keterampilan komunikasi dan kerjasama secara khusus.
Pengguna utama perpustakaan sekolah adalah peserta didik dan guru, di samping kelompok profesional lainnya seperti para administrator dan komite sekolah. Kualitas dan keterampilan mendasar yang diharapkan dari tenaga perpustakaan sekolah didefinisikan sebagai berikut:
• Kemampuan berkomunikasi secara positif dan terbuka dengan anak dan orang dewasa
• Kemampuan memahami kebutuhan pengguna
• Kemampuan bekerja sama dengan perorangan serta kelompok di dalam dan di luar komunitas sekolah
• Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keanekaragaman budaya
• Memiliki pengetahuan mengenai metodologi pembelajaran dan teori pendidikan
• Memiliki ketrampilan informasi serta bagaimana menggunakannya
• Memiliki pengetahuan mengenai materi perpustakaan yang membentuk koleksi perpustakaan serta bagaimana mengaksesnya
• Memiliki pengetahuan mengenai bacaan anak, media dan ke budayaan
• Memiliki pengetahuan serta keterampilan di bidang manajemen dan pemasaran
• Memiliki pengetahuan serta keterampilan di bidang teknologi informasi
3.6 Tugas Pustakawan Sekolah
Pustakawan sekolah diharapkan mampu melakukan tugas berikut:
• menganalisis sumber dan kebutuhan informasi komunitas sekolah
• memformulasi dan mengimplementasi kebijakan pengembangan jasa
• mengembangkan kebijakan dan sistim pengadaan sumberdaya perpustakaan
• mengkatalog dan mengklasifikasi materi perpustakaan
• melatih cara penggunaan perpustakaan
• melatih pengetahuan dan keterampilan informasi
• membantu murid dan guru mengenai penggunaan sumberdaya perpustakaan dan teknologi informasi
• menjawab pertanyaan referensi dan informasi dengan menggunakan berbagai materi yang tepat
• mempromosikan program membaca dan kegiatan budaya
• ikut serta dalam kegiatan perencanaan terkait dengan implementasi kurikulum
• ikut serta dalam persiapan, implementasi dan evaluasi aktivitas pembelajaran
• mempromosikan evaluasi jasa perpustakaan sebagai bagian dari sistem evaluasi sekolah secara menyeluruh
• membangun kemitraan dengan organisasi di luar sekolah
• merancang dan mengimplementasi anggaran
• mendisain perencanaan strategis
• mengelola dan melatih tenaga perpustakaan
3.7 Standar Etika
Tenaga perpustakaan sekolah mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan standar etika yang tinggi dalam hubungannya dengan semua anggota komunitas sekolah. Semua pengguna harus diperlakuan atas dasar sama tanpa membedakan kemampuan dan latar belakang mereka. Jasa perpustakaan hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan pengguna individual. Guna memperkuat peran perpustakaan sekolah sebagai lingkungan pembelajaran yang terbuka dan aman, maka tenaga perpustakaan hendaknya menekankan fungsi mereka sebagai penasihat ketimbang sebagai instruktur dalam pengertian tradisional. Artinya, yang paling penting dan utama adalah agar mereka harus mencoba untuk dapat melihat dari sudut pandang pengguna perpustakaan dan tidak bias atau cenderung pada sudut pandang mereka sendiri di dalam menyediakan jasa perpustakaan.
BAB 4.
PROGRAM DAN KEGIATAN
“Perpustakaan sekolah bagian integral dalam proses pendidikan”
4.1 Program Di dalam program pengembangan kurikulum dan pendidikan nasional, perpustakaan sekolah hendaknya dipandang sebagai bagian penting guna memenuhi berbagai tujuan yang berkaitan dengan hal berikut:
• literasi informasi untuk semua, dikembangkan dan diterima secara bertahap melalui sistem sekolah
• ketersediaan sumber daya informasi bagi murid pada semua tingkat pendidikan
• membuka penyebaran informasi dan pengetahuan bagi semua kelompok murid sebagai pelaksanaan hak demokrasi dan asasi manusia
Pada tingkat nasional maupun lokal, disarankan agar memiliki program yang dirancangbangun secara khusus untuk tujuan pengembangan perpustakaan sekolah. Program tersebut mungkin meliputi tujuan dan kegiatan yang berbeda-beda menurut konteksnya.
Berikut ini beberapa contoh kegiatan:
• mengembangkan dan menerbitkan berbagai standar dan panduan nasional dan lokal untuk perpustakaan sekolah
• menyediakan model perpustakaan untuk menunjukkan perpustakaan percontohan
• membentuk komite perpustakaan sekolah di tingkat nasional dan lokal
• mendisain kerangka kerja formal untuk kerjasama antara perpustakaan sekolah dan perpustakaan umum di tingkat nasional dan lokal
• memprakarsai dan menawarkan program pelatihan pustakawan sekolah profesional
• menyediakan dana untuk proyek perpustakaan sekolah, seperti kampanye membaca
• memprakarsai dan mendanai proyek penelitian yang berkaitan dengan kegiatan dan pengembangan perpustakaan sekolah
4.2 Kerjasama dan Pemanfaatan Bersama dengan Perpustakaan Umum
Guna menyempurnakan jasa perpustakaan bagi anak-anak dan remaja di komunitas tertentu, disarankan agar perpustakaan sekolah bekerja sama dengan perpustakaan umum. Perjanjian kerjasama secara tertulis hendaknya mencakup butir berikut:
• ketentuan umum kerjasama
• spesifikasi dan definisi bidang kerjasama
• penjelasan implikasi biaya dan bagaimana biaya ditanggung bersama
• perkiraan waktu, yaitu untuk berapa lama kerjasama akan berlangsung Contoh cakupan kerjasama ialah sebagai berikut:
• pelatihan bersama ketenagaan
• kerjasama pengembangan koleksi
• kerjasama program kegiatan
• koordinasi jasa perpustakaan dan jejaring elektronik
• kerjasama dalam pengembangan piranti/peralatan belajar dan pendidikan pemakai perpustakaan
• kunjungan kelas ke perpustakaan umum
• membaca bersama dan promosi literasi
• pemasaran bersama jasa perpustakaan kepada anak-anak dan remaja
4.3 Kegiatan di Tingkat Sekolah
Perpustakaan sekolah harus mencakup berbagai kegiatan secara luas dan harus berperan penting guna mencapai misi dan visi sekolah. Semuanya harus ditujukan guna melayani pengguna potensial di dalam komunitas sekolahdan guna memenuhi kebutuhan tertentu dan berbeda-beda dari berbagai kelompok sasaran. Berbagai program dan kegiatan tersebut harus didisain melalui kerjasama erat dengan:
• kepala sekolah/guru kepala
• para kepala unit kerja
• para guru
• tenaga pendukung
• para murid
Kepuasan para pengguna perpustakaan tergantung pada kemampuan perpustakaan sekolah dalam mengidentifikasi kebutuhan pengguna perorangan maupun kelompok, serta kemampuan perpustakaan sekolah untuk mengembangkan berbagai jasa perpustakaan yang mencerminkan kebutuhan perubahan di komunitas sekolah. Kepala Sekolah dan Perpustakaan Sekolah Kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah dan tenaga utama yang memberikan kerangka kerja dan suasana untuk mengimplimentasi kurikulum, kepala sekolah hendaknya mengakui pentingnya jasa perpustakaan sekolah yang efektif serta mendorong pemanfaatannya. Kepala sekolah hendaknya bekerja erat dengan perpustakaan dalam mendisain rencana pengembangan, terutama dalam bidang program literasi informasi dan promosi membaca. Pada saat rencana dilaksanakan, kepala sekolah hendaknya menjamin penjadwalan waktu 20 dan sumberdaya yang luwes untuk memungkinkan guru dan murid mengakses ke perpustakaan beserta layanannya. Kepala sekolah hendaknya juga memastikan adanya kerjasama antara guru dan tenaga perpustakaan. Kepala sekolah harus memastikan bahwa pustakawan sekolah ikut serta dalam kegiatan pengajaran, perencanaan kurikulum, pengembangan tenaga berlanjut, evaluasi program dan asesmen pembelajaran murid. Di dalam evaluasi sekolah secara menyeluruh, kepala sekolah hendaknya memasukkan evaluasi perpustakaan (lihat Bab 1) dan menekankan sumbangan penting jasa perpustakaan sekolah yang kuat dalam pencapaian standar pendidikan yang telah ditetapkan. Kepala Unit kerja dan Perpustakaan Sekolah Semua kepala unit kerja di sekolah, masing-masing bertanggung jawab melakukan pekerjaan secara profesional dan hendaknya bekerja sama dengan perpustakaan agar semua sumber informasi dan jasa perpustakaan mencakup kebutuhan khusus bidang subjek dari unit kerja. Seperti halnya dengan kepala sekolah, maka kepala unit kerja hendaknya melibatkan perpustakaan dalam perencanaan pengembangan dan memberikan perhatian khusus ke perpustakaan sebagai bagian penting dari lingkungan pembelajaran dan sebagai pusat sumber daya pembelajaran. Guru dan Perpustakaan Kerjasama antara guru dan pustakawan telah diuraikan pada Seksi
3.4. Beberapa aspek tambahan akan disampaikan secara ringkas berikut ini.
Filosofi pendidikan guru membentuk landasan ideologis pemikiran mengenai pemilihan metode pengajaran. Beberapa metode yang berlandaskan sudut pandang tradisional yang berpendapat bahwa guru dan buku ajar sebagai sumber pembelajaran paling penting tidak mengandalkan peran perpustakaan sekolah dalam proses pembelajaran. Bila sudut pandang ini digabungkan dengan keinginan kuat untuk menutup ruang kelas dan melakukan pengawasan ketat pada aktivitas pembelajaran murid, maka perpustakaan akan semakin jauh dari pikiran para guru tersebut sebagai pendukung kuat informasi. Bahkan jika sebagian besar guru berpihak pada ideologi guru sebagai ’bank pendidikan’ dan karena itu memandang murid sebagai gudang pasif yang perlu diisi dengan cara mentransfer pengetahuan yang ada di benak guru ke murid, tetap penting bagi perpustakaan untuk menemukan perannya sebagai jasa pendukung yang dikaitkan dengan kurikulum. Strategi yang berguna untuk membangun kemitraan dalam pembelajaran pada kerangka pemikiran tradisional sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat diupayakan dengan mempromosikan jasa perpustakaan terutama bagi guru. Promosi tersebut hendaknya menunjukkan pokokpokok sebagai berikut:
• kemampuan perpustakaan untuk menyediakan sumberdaya bagi para guru akan memperluas pengetahuan subjek mereka atau memperbaiki metodologi pengajaran guru.
Langganan:
Postingan (Atom)
