Selasa, 30 Juni 2015

Modul PIGP bagi Pembimbing (BABii)

Modul PIGP bagi Pembimbing


BAB II
KONSEP PROGRAM INDUKSI DAN  STRATEGI PEMBIMBINGAN
GURU PEMULA
A.  Konsep  Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Program induksi bagi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula  adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah  daerah, atau masyarakat.

1. Tujuan PIGP
Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk  membimbing guru pemula agar dapat:
1.  beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
2.  melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.

2.  Manfaat PIGP Terkait dengan Status Kepegawaian 
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.  Bagi guru pemula yang berstatus Bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat
pengangkatan dalam jabatan guru tetap. 

3.  Prinsip Penyelenggaraan PIGP
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
1.  keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas; 
8  Modul PIGP bagi Pembimbing
2.  kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
3.  akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
4.  berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.

4.  Peserta PIGP
  Peserta program induksi guru pemula adalah:
1. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah  daerah;
2. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil  (PNS) mutasi dari jabatan lain.
3. guru pemula  bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

5.    Hak Guru Pemula
Guru pemula berhak:
1.  memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.  memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik b

6.    Kewajiban Guru Pemula
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan  dan konseling  yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. 
Guru pemula berkewajiban melaksanakan pembelajaran,  antara  12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan  antara  75 (tujuh puluh lima)  hingga 100 (seratus)  peserta didik  bagi guru Bimbingan dan Konseling.

7.  Tempat dan Waktu Pelaksanaan 
Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

8.  Pihak yang Terkait Secara Langsung dalam Pelaksanaan PIGP
Pihak  yang terkait  dalam  pelaksanaan PIGP  adalah pembimbing, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
a.  Pembimbing
Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi  dan interpersonal yang baik.  Sekolah/madrasah  yang  tidak memiliki pembimbing
sebagaimana dipersyaratkan,  kepala  sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme  dan  kemampuan komunikasi  yang baik. Jika
kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  atau  kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing memiliki:
1.  kompetensi sebagai guru profesional; 
2.  kemampuan bekerja sama dengan baik;      
3.  kemampuan komunikasi yang baik
4.  kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling; 
5.  pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki;pengalaman mengajar  sekurang-kurangnya 5 tahun dan   memiliki jabatan sebagai Guru Muda.

Tanggungjawab Pembimbing:
1.  menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula; 
2.  memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
3.  melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah; 
4.  memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula; 
5.  memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain; 
6.  melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah; 
7.  memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan  tahap kedua. 

b. Kepala Sekolah/Madrasah
Tanggungjawab Kepala Sekolah/madrasah :
1.  melakukan analisis kebutuhan guru pemula; 
2.  menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3.  menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;  
4.  menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing. 
5.  mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing. 
6.  memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7.  melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan; 
8.  melakukan penilaian kinerja 
9.  menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait,
dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari
pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta
memberikan salinan laporan tersebut kepada guru  pemula. 

c. Pengawas sekolah/Madrasah
           Tanggungjawab Pengawas/madrasah :
1.  memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
2.  melatih  pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang  pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
3.  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya;
4.  memberikan masukan dan saran  atas isi  Laporan Hasil Penilaian Kinerja.

9.  Tata Cara Pelaksanaan PIGP 
Program induksi dilaksanakan secara bertahap,  meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya,  pelaksanaan dan observasi  pembelajaran/bimbingan dan konseling,  penilaian,  dan
pelaporan. 
Tahap-tahap Pelaksanaan Program Induksi
1.  Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
a.  Melakukan  Analisis Kebutuhan  dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung lainnya.
b.  Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah
mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
c.  Menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
d.  Menunjuk seorang pembimbing bagi  guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.  Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama
ini, dilakukan hal-hal berikut:
1.  pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
2.  pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa; 
3.  pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya; 
4.  guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
5.  guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
6.  guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
7.  guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

3.  Pembimbingan
Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling,  dan  pelaksanaan tugas lain yang  relevan.  Pembimbingan terdiri dari pembimbingan  yang dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.

a.   Pembimbingan Tahap 1
Pembimbingan  Tahap 1 pada dasarnya adalah pembimbingan untuk mengembangkan kompetensi guru pemula. Pada pembimbingan ini diperlukan penilaian pembimbing untuk mengetahui sub kompetensi yang sudah memenuhi standar dan yang belum. Kompetensi yang belum standar ini perlu dibimbing
terus menerus hingga mencapai standar.  
Pembimbingan Tahap 1 dilaksanakan pada bulan ke 2 (dua) sampai dengan bulan ke 9 (sembilan) oleh pembimbing  yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah. Pembimbingan tahap 1 bertujuan  untuk membimbing guru pemula dalam proses pembelajaran/ pembimbingan dan konseling  secara bertahap
dengan memberikan motivasi, arahan dan umpan balik untuk pengembangan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dan menjalankan fungsinya dalam proses pembelajaran/pembimbingan
dan konseling.    
Pada bulan ke dua, guru pemula bersama pembimbing menyusun: (1) Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa induksi, (2)      Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama. 
Pembimbingan yang diberikan kepada guru pemula  meliputi  proses pembelajaran dan  pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler.
Pembimbingan proses pembelajaran  meliputi  penyusunan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Proses
pembimbingan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pedagogik  dan kompetensi professional. Pembimbingan proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara (1) memberi motivasi
dan arahan tentang penyusunan perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa (2) memberi kesempatan kepada guru pemula untuk melakukan
observasi pembelajaran guru lain, (3) melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi  pedagogik  dan professional dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.  
Pembimbingan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial.
Pembimbingan ini dilakukan dengan cara (1) melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah, (2) memberi motivasi dan arahan dalam menyusun program dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan yang diemban guru pemula, (3) melakukan observasi untuk
mengembangkan  kompetensi kepribadian dan sosial dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.
Setelah pembimbingan proses pembelajaran, maka dilakukan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekuarang-kurangnya 1 kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan ke 2 sampai dengan bulan ke 9.

b. Pembimbingan Tahap 2 
Pembimbingan Tahap 2 dilaksanakan pada bulan 10 (sepuluh) dan 11 (sebelah) oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah  bukan sekedar untuk    melakukan penilaian kinerja kepada guru pemula.
Pembimbingan  tahap ke dua  ini  berupa  kegiatan  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/bimbingan dan konseling. Observasi pembelajaran
yang dilakukan pada pembimbingan tahap 2 (dua) dilaksanakan paling kurang 3 (tiga) kali oleh kepala sekolah dan 2 (dua) oleh pengawas sekolah. Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. 
Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. 
Langkah  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh pembimbing (pembimbingan tahap 1), kepala sekolah dan pengawas sekolah (pembimbingan tahap 2) 
adalah sebagai berikut:

1.  Pra Observasi
Pembimbing atau kepala sekolah atau pengawas bersama guru pemula menentukan fokus observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi pembelajaran. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Hasil Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling dan Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan
Konseling sebelum   dilaksanakannya observasi. 

2.  Pelaksanaan Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi,  pembimbing atau  kepala sekolah/madrasah atau pengawas mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling guru pemula dan mengisi Lembar  Hasil  Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.

3.  Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah: 
a.   Guru pemula mengisi  Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan  dan Konseling  setelah
pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan. 
b. Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
c. Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas menandatangani Lembar  Hasil  Observasi
Pembelajaran/Bimbingan  dan Konseling. Kepala sekolah memberikan salinan  Lembar Hasil Observasi
Pembelajaran/Bimbingan  dan Konseling  kepada guru pemula.
 
4.  Penilaian 
Di akhir masa program induksi, dilakukan penilaian  kinerja guru pemula. Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar  Hasil  Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.  
Empat belas elemen kompetensi yang dinilai dalai Penilaian Kinerja Guru Pemula:
a.  Kompetensi pedagogik, meliputi:
1)  Memahami latar belakang siswa
2)  Memahami teori belajar
3)  Pengembangan kurikulum
4)  Aktivitas pengembangan pendidikan
5)  Peningkatan potensi siswa
6)  Komunikasi dengan siswa
7)  Assessmen & evaluasi
b.  Kompetensi kepribadian
1)  Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum
di Indonesia  
2)  Kepribadian matang dan  stabil
3)  Memiliki etika kerja dan komitmen serta  kebanggan menjadi guru  
c.  Kompetensi sosial
1)  Berperilaku  inklusf, objektif, dan tidak pilih kasih   
2)  Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat
d.  Kompetensi profesional 
1)  Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran
2)  Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri

Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian:
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar Penilaian Kinerja bagi Guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut:

 
Modul PIGP bagi Pembimbing   19
Skor yang diperoleh
---------------------------- X 100 = ................ (Skor Akhir)
Total skor

Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria nilai  sebagai berikut:
91 - 100  =   Amat Baik
76 - 90  =   Baik
61 - 75  =   Cukup
51 - 60  =   Sedang
< 50    =   Kurang

Rekomendasi Hasil Penilaian
  Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik  yang dibuktikan dengan   sertifikat dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.  Guru  pemula  yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun. Guru pemula  yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari
jabatan lain yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpanjangan dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.    Guru pemula yang berstatus  bukan PNS yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik  yang dibuktikan dengan   sertifikat, dapat diusulkan untuk diangkat  sebagai guru tetap dan memiliki  jabatan fungsional guru Guru pemula  yang berstatus bukan PNS yang belum mencapai nilai kinerja
dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun. Guru pemula  yang berstatus  bukan  PNS yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
 
5.  Pelaporan 
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah  pembimbingan tahap ke dua dan penilaian kinerja selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:
1.  Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja  Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas. 
2.  Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta pelaksanaan tugas
lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori  Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.  
3.  Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah. 
4.  Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada  Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah mencapai
Nilai Kinerja dengan nilai minimal berkategori Baik. 

Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi :
1.  Data sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi.
2.  Data guru pemula peserta program induksi;
3.  Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
4.  Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh kepala sekolah dan pengawas.
5.  Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah. 

6.  Penerbitan Sertifikat
Hal-hal yang terkait dengan penerbitan  sertifikat  program induksi adalah sebagai berikut: 
1.  Sertifikat  diterbitkan oleh Dinas Pendidikan  Kantor Kementerian Agama bagi guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja paling kurang kategori Baik.
2.  Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan  baik.

7.  Evaluasi dan Bimbingan Teknis
a.  Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
b.  Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
c.  Dinas pendidikan  kabupaten/kota  atau  kantor kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
d.  Penyelenggara  pendidikan  melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula  pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat  yang menjadi tanggung jawabnya. 
e.  Direktorat Jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program  induksi bagi guru pemula secara nasional.
f.  Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
g.  Dinas  pendidikan kabupaten/kota  atau  kantor kementrian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. 
h.  Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula  pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat  yang menjadi tanggung jawabnya.

Alur Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
 
B.  Strategi Pembimbing  Dalam  Pembimbingan Guru Pemula
     Salah satu  tugas  pokok dan fungsi  guru  disamping tugas yang dalam proses belajar mengajar adalah  tugas memberi  bimbingan kepada guru lain. Salah satu guru yang memerlukan bimbingan adalah guru
pemula yang bertugas di sekolah/madrasah pada tahun pertama. Untuk melaksanakan tugas pembimbingan tersebut, seorang pembimbing hendaknya mengetahui strategi dalam pembimbingan. 
1. Perencanaan Pembimbingan 
Guru yang telah mendapatkan tugas dari kepala sekolah untuk menjadi pembimbing diharapkan segera membuat rencana pembimbingan untuk guru pemula. Dalam tahap ini pembimbing perlu mengidentifikasi kompetensi yang dimilikinya untuk dapat dibagikan kepada guru pemula. Disamping itu pembimbing juga diharapkan mengenali kekurangan/kelemahan dirinya sehingga dapat ditingkatkan dan tidak berpengaruh buruk kepada guru pemula.
Untuk dapat memberikan bimbingan dengan optimal, pembimbing dituntut dapat mengidentifikasi potensi yang dimiliki sekolah dan lingkungan sekitar  yang dapat  dimanfaatkan untuk mendukung
pengembangan kompetensi guru pemula. Pembimbing juga diharapkan dapat mengidentifikasi kekurangan/kelemahan sekolah dan lingkungan sekitar yang sekiranya dapat berpengaruh negatif bagi guru pemula sehingga sejak awal pembimbingan, pembimbing dapat mengarahkan atau menghindarkan guru pemula dari pengaruh tersebut.
Setelah kompetensi pembimbing dan potensi sekolah serta lingkungannya dapat diidentifikasi, pembimbing diharapkan merencanakan  jadwal  pertemuan dengan guru  pemula sehingga tidak
mengganggu kegiatan dan tugas pembimbing dalam melaksanakan pembelajaran dikelas. Dalam membuat rencana pertemua tersebut, sebaiknya pembimbing berdiskusi dengan guru pemula sehingga jadwal yang dibuat bisa merupakan kesepakatan bersama antara pembimbing dan guru pemula. 
Untuk memudahkan proses perencanaan ini, pembimbing dapat menggunakan contoh tabel berikut:
Tabel perencanaan pembimbingan
Isiliah kolom kompetensi diri yang menurut Bapak/Ibu masih perlu dikembangkan dalam i pembimbingun. Isilah kolom keterangan bila diperlukan dan isi kolom tindak lanjut untuk pengembangan kompetensi tersebut.

A  Kompetensi diri   Keterangan  Tindak lanjut
                   
Isilah kolom potensi sekolah dan lingkungannya yang  perlu dimasukkan  dalam  program  pembimbingan guru pemula. Isilah kolom keterangan untuk menunjukkan apakah potensi tersebut positif atau negatif bagi guru pemula dan isi kolom tindak lanjut untuk langkah yang akan ditempuh.
B  Potensi sekolah dan lingkungannya
Keterangan  Tindak lanjut
Isilah kolom rencana pembimbingan untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan, kolom keterangan bila diperlukan, dan kolom tindak lanjut untuk tindakan yang akan dilakukan.
C  Rencana pembimbingan  Keterangan  Tindak lanjut   
      
2.  Penelaahan Hasil analisis Kebutuhan Guru Pemula
Setelah  guru pemula mengikuti wawancara  dengan  kepala sekolah untuk melakukan analisis kebutuhan, pembimbing hendaknya menemui kepala sekolah untuk mendapatkan salinan atau keterangan tentang hasil analisis  tersebut.  Berdasarkan hasil analisi  yang dilakukan kepala
sekolah, pembimbing menelaah sub kompetensi yang apa saja yang sudah memenuhi standar dan sub kompetensi apa yang masih perlu dikembangkan.  Bila dalam catatan yang dibuat kepala sekolah belum
menunjukkan dengan jelas sub kompetensi apa saja yang sudah atau belum memenuhi standar,  pembimbing dapat mengidentifikasinya pada bulan  minggu-minggu pertama guru pemula malaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan.  Kompetensi yang belum memenuhi
standar tersebutlah yang menjadi prioritas utama dalam pembimbingan guru pemula. 
a.  Kompetensi yang Sudah Memenuhi Standar
Hasil analisis kebutuhan guru pemula yang dituangkan dalam tabel/ checklist  dan catatan yang dibuat kepala sekolah perlu ditelaah untuk menentukan kompetensi apa saja yang masih perlu dikembangkan. Juga berdasarkan analisis tersebut pembimbing perlu berkonsultasi dengan  kepala sekolah untuk memperjelas  dan menentukan    prioritas dalam pembimbingan.  Kompetensi yang telah memenuhi standar berdasarkan hasil analisis kepala sekolah tidak ditempatkan sebagai prioritas utama
pembimbingan. Namun demikian, pembimbing perlu untuk melakukan cross-check sekali-sekali dalam kegiatan pembelajaran/pembimbingan.
b.  Kompetensi yang Masih Perlu Dikembangkan
Berbeda dengan kompetensi yang sudah memenuhi standar berdasarkan penilaian kepala sekolah maupun pembimbing, kompetensi yang masih perlu dikembangkan menjadi catatan pembimbing untuk
ditempatkan sebagai prioritas utama pembimbingan. Oleh karena itu,  pembimbing disarankan untuk membuat catatan kecil yang berisi prioritas pengembangan kompetensi guru pemula yang dilengkapi
dengan rencana pengembangannya. Sebagai contoh diberikan format catatan berikut ini (pembimbing dapat membuat format sendiri sesuai dengan kebutuhannya).
Tabel prioritas pembimbingan guru pemula Sekolah: 
Nama guru pemula:                                Kelas/ Mata pelajaran:
No  Prioritas pembimbingan
Rencana pengembangan
    

Pada tabel di atas, kolom prioritas pengembangan diisi pembimbing dengan menuliskan subkompetensi  yang dinilai di bawah standar. Sedangkan pada kolom rencana pengembangan, dituliskan kegiatan
yang akan dilakukan pembimbing untuk meningkatkan kompetensi yang masih rendah tersebut.
3.  Penilaian  Kinerja Guru Pemula
Penilain kinerja guru pemula pada tahap pembimbingan merupakan kegiatan untuk mengobservasi semua kompetensi  guru pemula baik pada saat melaksanakan tugas pembelajaran di kelas maupun kegiatan di luar kelas.  Penilaian melalui pengamatan ini bisa dilakukan secara langsung oleh pembimbing maupun secara tidak langsung melalui  laporan dari guru lain atau dari siswa. Untuk penilaian dari guru lain atau dari siswa, pembimbing perlu melakukan cross-check untuk memastikan
kebenarannya. 
Dari hasil penilaian tersebut pembimbing dapat menentukan apakah kompetensi tertentu sudah memenuhi standar kompetensi atau masih perlu dikembangkan.  Untuk pengembangan kompetensi yang tidak dimiliki pembimbing, guru pemula bisa disarankan dan difasilitasi untuk berhubungan dengan guru lain yang berkompeten. 
4.  Evaluasi dan Tindak Lanjut
Waktu pelaksanaan evaluasi pembimbingan  dilakukan sesuai dengan isian yang dicantumkan dalam tabel Rencana Pengembangan Keprofesian guru. Bila hasil evaluasi pembimbingan kompetensi yang
diprioritaskan telah mencapai hasil yang diharapkan, maka pembimbing dapat berfokus untuk pembimbingan kompetensi lain.  Namun bila dinilai masih belum memenuhi standar,  pembimbing diharapkan melanjutkan pembimbingannya dengan mencari metode yang lebih tepat sehingga
target pembimbingannya dapat tercapai. Penentuan metode yang tepat tersebut dapat diputuskan sendiri atau didiskusikan dengan teman guru atau kepala sekolah.
Tindak lanjut dari hasil  evaluasi, terutama untuk kompetensi yang masih rendah perlu dicatat sehingga tidak terlewatkan dalam pembimbingan lanjutan. Bila pengembangan tersebut berkaitan dengan kebijakan, pembimbing dapat berkonsultasi kepada kepala sekolah. 
5.  Pelaporan  Perkembangan Guru Pemula kepada Kepala Sekolah/Madrasah
Sejak seorang guru  diberi tugas membimbing guru pemula, dia harus selalu melaporkan perkembangan pembimbingan guru pemula. Pelaporan ini tidak harus bersifat formal dengan menggunakan format
tertentu, tetapi dapat dilakukan secara informal melalui diskusi atau  30  Modul PIGP bagi Pembimbing
perbincangan di sekolah. Hal  ini diperlukan karena bila terjadi penyimpangan perkembangan guru pemula, maka sejak awal kepala sekolah telah mengetahuinya sehingga dapat memutuskan kebijakan
pembimbingan yang lebih tepat. Disamping itu, kepala sekolah akan dapat melakukan evaluasi pembimbingan itu sendiri dari waktu ke waktu. 
Waktu pelaporan kepada kepala sekolah minimal dilakukan dua minggu sekali dengan durasi yang disesuaikan dengan keperluan dan urgensi kompetensi yang disampaikan.   Laporan hendaknya tidak hanya berisikan kompetensi yang belum memenuhi standar saja, tetapi juga kompetensi yang telah  berkembang baik atau kelebihan-kelebihan yang dimiliki guru pemula. 


0 komentar:

Posting Komentar