Modul
PIGP bagi Pembimbing
BAB II
KONSEP PROGRAM INDUKSI
DAN STRATEGI PEMBIMBINGAN
GURU PEMULA
A. Konsep Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Program induksi bagi guru pemula adalah kegiatan
orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di
tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru
yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan
dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat.
1. Tujuan PIGP
Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:
1. beradaptasi
dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
2. melaksanakan
pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
2. Manfaat PIGP
Terkait dengan Status Kepegawaian
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari
jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan
dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru
pemula yang berstatus Bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah
satu syarat
pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
3. Prinsip
Penyelenggaraan PIGP
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
1.
keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik
profesi, sesuai bidang tugas;
8 Modul PIGP
bagi Pembimbing
2. kesejawatan:
penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
3. akuntabel:
penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
4.
berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan
perbaikan atas hasil sebelumnya.
4. Peserta PIGP
Peserta
program induksi guru pemula adalah:
1. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil
(CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
3. guru pemula
bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
5. Hak Guru
Pemula
Guru pemula berhak:
1. memperoleh
bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas
dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi
guru Bimbingan dan Konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2. memperoleh
sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan
nilai kinerja paling kurang kategori Baik b
6. Kewajiban
Guru Pemula
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan
pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling
yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan
konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Guru pemula berkewajiban melaksanakan
pembelajaran, antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam
tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara
75 (tujuh puluh lima) hingga 100
(seratus) peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling.
7. Tempat dan
Waktu Pelaksanaan
Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan
tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling
lama 1 (satu) tahun.
8. Pihak yang
Terkait Secara Langsung dalam Pelaksanaan PIGP
Pihak yang
terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah pembimbing, kepala sekolah dan
pengawas sekolah.
a. Pembimbing
Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah
atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik. Sekolah/madrasah yang
tidak memiliki pembimbing
sebagaimana dipersyaratkan, kepala
sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat
dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme
dan kemampuan komunikasi yang baik. Jika
kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan
pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota
sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah
sebagai pembimbing memiliki:
1. kompetensi
sebagai guru profesional;
2. kemampuan
bekerja sama dengan baik;
3. kemampuan
komunikasi yang baik
4. kemampuan
menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling;
5. pengalaman
mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan
guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki;pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda.
Tanggungjawab Pembimbing:
1. menciptakan
hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru
pemula;
2. memberikan
bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
3. melibatkan
guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
4. memberikan
dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
5. memberi
kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan
dan konseling guru lain;
6. melaporkan
kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah;
7. memberikan
masukan dan saran atas hasil pembimbingan
tahap kedua.
b. Kepala Sekolah/Madrasah
Tanggungjawab Kepala Sekolah/madrasah :
1. melakukan
analisis kebutuhan guru pemula;
2. menyiapkan
Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3.
menunjuk pembimbing yang sesuai
dengan kriteria;
4. menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru
yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
5. mengajukan
pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika
tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing.
6. memantau
pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7. melakukan
pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8. melakukan
penilaian kinerja
9. menyusun
Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait,
dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari
pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta
memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
c. Pengawas sekolah/Madrasah
Tanggungjawab
Pengawas/madrasah :
1. memberikan
penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula
tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
2. melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah
tentang pelaksanaan pembimbingan dan
penilaian dalam program induksi;
3. Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi
tanggungjawabnya;
4. memberikan
masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.
9. Tata Cara Pelaksanaan
PIGP
Program induksi dilaksanakan secara bertahap, meliputi persiapan, pengenalan
sekolah/madrasah dan lingkungannya,
pelaksanaan dan observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling,
penilaian, dan
pelaporan.
Tahap-tahap Pelaksanaan Program Induksi
1. Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program
induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
a.
Melakukan Analisis Kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas
sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula,
ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman,
keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung
lainnya.
b.
Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru
pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan
pelatih seorang pengawas yang telah
mengikuti program pelatihan bagi pelatih program
induksi.
c. Menyiapkan
Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur
kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan
konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar
menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
d. Menunjuk
seorang pembimbing bagi guru pemula yang
memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pengenalan
Lingkungan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya
dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala
sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama
ini, dilakukan hal-hal berikut:
1. pembimbing
memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
2. pembimbing
memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
3. pembimbing
melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya;
4. guru pemula
mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan
observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
5. guru pemula
mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data
sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
6. guru pemula
mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di
sekolah/madrasah;
7. guru pemula
mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3. Pembimbingan
Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam
perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan
pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil
pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan
konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Pembimbingan terdiri dari pembimbingan
yang dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.
a.
Pembimbingan Tahap 1
Pembimbingan
Tahap 1 pada dasarnya adalah pembimbingan untuk mengembangkan kompetensi
guru pemula. Pada pembimbingan ini diperlukan penilaian pembimbing untuk
mengetahui sub kompetensi yang sudah memenuhi standar dan yang belum.
Kompetensi yang belum standar ini perlu dibimbing
terus menerus hingga mencapai standar.
Pembimbingan Tahap 1 dilaksanakan pada bulan ke 2
(dua) sampai dengan bulan ke 9 (sembilan) oleh pembimbing yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pembimbingan tahap 1 bertujuan untuk
membimbing guru pemula dalam proses pembelajaran/ pembimbingan dan
konseling secara bertahap
dengan memberikan motivasi, arahan dan umpan balik
untuk pengembangan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dan menjalankan
fungsinya dalam proses pembelajaran/pembimbingan
dan konseling.
Pada bulan ke dua, guru pemula bersama pembimbing
menyusun: (1) Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa
induksi, (2) Silabus dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu
pertama.
Pembimbingan yang diberikan kepada guru pemula meliputi
proses pembelajaran dan
pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru,
seperti pembina ekstra kurikuler.
Pembimbingan proses pembelajaran meliputi
penyusunan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
kerja guru. Proses
pembimbingan ini bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi pedagogik dan kompetensi
professional. Pembimbingan proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara (1)
memberi motivasi
dan arahan tentang penyusunan perencanaan pembelajaran
dan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa (2) memberi
kesempatan kepada guru pemula untuk melakukan
observasi pembelajaran guru lain, (3) melakukan
observasi untuk mengembangkan kompetensi
pedagogik dan professional dengan
menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.
Pembimbingan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait
dengan tugasnya sebagai guru, bertujuan untuk mengembangkan kompetensi
kepribadian dan sosial.
Pembimbingan ini dilakukan dengan cara (1) melibatkan
guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah, (2) memberi motivasi dan arahan
dalam menyusun program dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas
tambahan yang diemban guru pemula, (3) melakukan observasi untuk
mengembangkan
kompetensi kepribadian dan sosial dengan menggunakan Lembar Hasil
Observasi Pembelajaran.
Setelah pembimbingan proses pembelajaran, maka
dilakukan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekuarang-kurangnya 1 kali
setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan ke 2 sampai
dengan bulan ke 9.
b. Pembimbingan Tahap 2
Pembimbingan Tahap 2 dilaksanakan pada bulan 10
(sepuluh) dan 11 (sebelah) oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bukan sekedar untuk melakukan penilaian kinerja kepada guru
pemula.
Pembimbingan
tahap ke dua ini berupa
kegiatan observasi pembelajaran/bimbingan
dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah
dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam
pembelajaran/bimbingan dan konseling. Observasi pembelajaran
yang dilakukan pada pembimbingan tahap 2 (dua)
dilaksanakan paling kurang 3 (tiga) kali oleh kepala sekolah dan 2 (dua) oleh
pengawas sekolah. Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam
pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan
pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan
agar tidak menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan
adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling
oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas wajib
memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula.
Langkah
observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh
pembimbing (pembimbingan tahap 1), kepala sekolah dan pengawas sekolah
(pembimbingan tahap 2)
adalah sebagai berikut:
1. Pra
Observasi
Pembimbing atau kepala sekolah atau pengawas bersama
guru pemula menentukan fokus observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi
maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap
observasi pembelajaran. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Hasil Observasi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling dan Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan
dan
Konseling sebelum
dilaksanakannya observasi.
2. Pelaksanaan
Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing atau kepala sekolah/madrasah atau pengawas
mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling guru pemula dan mengisi
Lembar Hasil Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan
Konseling sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
3. Pasca
Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
a. Guru pemula
mengisi Lembar Refleksi
Pembelajaran/Bimbingan dan
Konseling setelah
pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan.
b. Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru
pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan
kepada guru pemula setelah observasi selesai.
c. Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau
pengawas menandatangani Lembar
Hasil Observasi
Pembelajaran/Bimbingan
dan Konseling. Kepala sekolah memberikan salinan Lembar Hasil Observasi
Pembelajaran/Bimbingan
dan Konseling kepada guru pemula.
4.
Penilaian
Di akhir masa program induksi, dilakukan
penilaian kinerja guru pemula. Penilaian
kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan
terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil
Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi
ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah
dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka,
akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika
semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki
kriteria nilai dengan kategori Baik.
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja
berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi
tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling
serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Empat belas elemen kompetensi yang dinilai dalai
Penilaian Kinerja Guru Pemula:
a. Kompetensi
pedagogik, meliputi:
1) Memahami
latar belakang siswa
2) Memahami teori
belajar
3) Pengembangan
kurikulum
4) Aktivitas
pengembangan pendidikan
5) Peningkatan
potensi siswa
6) Komunikasi
dengan siswa
7) Assessmen
& evaluasi
b. Kompetensi
kepribadian
1) Berperilaku
sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum
di Indonesia
2) Kepribadian
matang dan stabil
3) Memiliki
etika kerja dan komitmen serta kebanggan
menjadi guru
c. Kompetensi
sosial
1)
Berperilaku inklusf, objektif,
dan tidak pilih kasih
2) Komunikasi
dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat
d. Kompetensi
profesional
1) Pengetahuan
dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan
tahap-tahap pengajaran
2)
Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri
Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian:
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar
Penilaian Kinerja bagi Guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke
rentang 0-100, sebagai berikut:
Modul PIGP bagi Pembimbing 19
Skor yang diperoleh
---------------------------- X 100 = ................
(Skor Akhir)
Total skor
Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria
nilai sebagai berikut:
91 - 100 = Amat Baik
76 - 90 = Baik
61 - 75 = Cukup
51 - 60 = Sedang
< 50
= Kurang
Rekomendasi Hasil Penilaian
Guru pemula
yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang telah menyelesaikan
program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik yang dibuktikan dengan sertifikat dapat diusulkan untuk diangkat
dalam jabatan fungsional guru. Guru pemula
yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang belum mencapai
nilai kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling
lama 1 (satu) tahun. Guru pemula yang
berstatus CPNS/PNS mutasi dari
jabatan lain yang tidak mencapai nilai kinerja dengan
kategori Baik dalam masa perpanjangan dapat ditugasi mengajar sebagai guru
tanpa jabatan fungsional guru. Guru
pemula yang berstatus bukan PNS yang
telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori
Baik yang dibuktikan dengan sertifikat, dapat diusulkan untuk
diangkat sebagai guru tetap dan memiliki jabatan fungsional guru Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang belum mencapai
nilai kinerja
dengan kategori Baik dapat mengajukan masa
perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun. Guru pemula yang berstatus bukan
PNS yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dalam masa
perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
5.
Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11
setelah pembimbingan tahap ke dua dan
penilaian kinerja selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pembuatan
Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja
Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan
pembimbing dan pengawas.
2. Penentuan
Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan
mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta
pelaksanaan tugas
lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan
memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori
Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.
3.
Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala
sekolah/madrasah.
4. Pengajuan
penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah mencapai
Nilai Kinerja dengan nilai minimal berkategori
Baik.
Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi
:
1. Data
sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi.
2. Data guru
pemula peserta program induksi;
3. Deskripsi
pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
4. Deskripsi
pelaksanaan pembimbingan oleh kepala sekolah dan pengawas.
5. Hasil
Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru
Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala
Sekolah/Madrasah.
6. Penerbitan
Sertifikat
Hal-hal yang terkait dengan penerbitan sertifikat
program induksi adalah sebagai berikut:
1.
Sertifikat diterbitkan oleh Dinas
Pendidikan Kantor Kementerian Agama bagi
guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja paling kurang kategori Baik.
2. Sertifikat
menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program
Induksi dengan baik.
7. Evaluasi dan
Bimbingan Teknis
a. Direktorat
Jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi
bagi guru pemula secara nasional.
b. Dinas
pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi
pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan
sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Dinas
pendidikan kabupaten/kota atau
kantor kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program
induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang
menjadi tanggung jawabnya.
d.
Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program
induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang menjadi tanggung jawabnya.
e. Direktorat
Jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan
program induksi bagi guru pemula secara
nasional.
f. Dinas
pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis
terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi
dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
g. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau
kantor kementrian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan
program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan
sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
h.
Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap
pelaksanaan program induksi bagi guru pemula
pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Alur Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
B. Strategi
Pembimbing Dalam Pembimbingan Guru Pemula
Salah
satu tugas pokok dan fungsi guru
disamping tugas yang dalam proses belajar mengajar adalah tugas memberi
bimbingan kepada guru lain. Salah satu guru yang memerlukan bimbingan
adalah guru
pemula yang bertugas di sekolah/madrasah pada tahun
pertama. Untuk melaksanakan tugas pembimbingan tersebut, seorang pembimbing hendaknya
mengetahui strategi dalam pembimbingan.
1. Perencanaan Pembimbingan
Guru yang telah mendapatkan tugas dari kepala sekolah
untuk menjadi pembimbing diharapkan segera membuat rencana pembimbingan untuk
guru pemula. Dalam tahap ini pembimbing perlu mengidentifikasi kompetensi yang
dimilikinya untuk dapat dibagikan kepada guru pemula. Disamping itu pembimbing
juga diharapkan mengenali kekurangan/kelemahan dirinya sehingga dapat
ditingkatkan dan tidak berpengaruh buruk kepada guru pemula.
Untuk dapat memberikan bimbingan dengan optimal,
pembimbing dituntut dapat mengidentifikasi potensi yang dimiliki sekolah dan
lingkungan sekitar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung
pengembangan kompetensi guru pemula. Pembimbing juga
diharapkan dapat mengidentifikasi kekurangan/kelemahan sekolah dan lingkungan
sekitar yang sekiranya dapat berpengaruh negatif bagi guru pemula sehingga
sejak awal pembimbingan, pembimbing dapat mengarahkan atau menghindarkan guru
pemula dari pengaruh tersebut.
Setelah kompetensi pembimbing dan potensi sekolah
serta lingkungannya dapat diidentifikasi, pembimbing diharapkan
merencanakan jadwal pertemuan dengan guru pemula sehingga tidak
mengganggu kegiatan dan tugas pembimbing dalam
melaksanakan pembelajaran dikelas. Dalam membuat rencana pertemua tersebut,
sebaiknya pembimbing berdiskusi dengan guru pemula sehingga jadwal yang dibuat
bisa merupakan kesepakatan bersama antara pembimbing dan guru pemula.
Untuk memudahkan proses perencanaan ini, pembimbing
dapat menggunakan contoh tabel berikut:
Tabel perencanaan pembimbingan
Isiliah kolom kompetensi diri yang menurut Bapak/Ibu
masih perlu dikembangkan dalam i pembimbingun. Isilah kolom keterangan bila
diperlukan dan isi kolom tindak lanjut untuk pengembangan kompetensi tersebut.
A Kompetensi
diri Keterangan Tindak lanjut
Isilah kolom potensi sekolah dan lingkungannya
yang perlu dimasukkan dalam
program pembimbingan guru pemula.
Isilah kolom keterangan untuk menunjukkan apakah potensi tersebut positif atau
negatif bagi guru pemula dan isi kolom tindak lanjut untuk langkah yang akan
ditempuh.
B Potensi
sekolah dan lingkungannya
Keterangan
Tindak lanjut
Isilah kolom rencana pembimbingan untuk menentukan
kegiatan yang akan dilakukan, kolom keterangan bila diperlukan, dan kolom
tindak lanjut untuk tindakan yang akan dilakukan.
C Rencana
pembimbingan Keterangan Tindak lanjut
2. Penelaahan
Hasil analisis Kebutuhan Guru Pemula
Setelah guru
pemula mengikuti wawancara dengan kepala sekolah untuk melakukan analisis
kebutuhan, pembimbing hendaknya menemui kepala sekolah untuk mendapatkan
salinan atau keterangan tentang hasil analisis
tersebut. Berdasarkan hasil
analisi yang dilakukan kepala
sekolah, pembimbing menelaah sub kompetensi yang apa
saja yang sudah memenuhi standar dan sub kompetensi apa yang masih perlu
dikembangkan. Bila dalam catatan yang
dibuat kepala sekolah belum
menunjukkan dengan jelas sub kompetensi apa saja yang
sudah atau belum memenuhi standar,
pembimbing dapat mengidentifikasinya pada bulan minggu-minggu pertama guru pemula
malaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan.
Kompetensi yang belum memenuhi
standar tersebutlah yang menjadi prioritas utama dalam
pembimbingan guru pemula.
a. Kompetensi
yang Sudah Memenuhi Standar
Hasil analisis kebutuhan guru pemula yang dituangkan
dalam tabel/ checklist dan catatan yang
dibuat kepala sekolah perlu ditelaah untuk menentukan kompetensi apa saja yang
masih perlu dikembangkan. Juga berdasarkan analisis tersebut pembimbing perlu
berkonsultasi dengan kepala sekolah
untuk memperjelas dan menentukan prioritas dalam pembimbingan. Kompetensi yang telah memenuhi standar
berdasarkan hasil analisis kepala sekolah tidak ditempatkan sebagai prioritas
utama
pembimbingan. Namun demikian, pembimbing perlu untuk
melakukan cross-check sekali-sekali dalam kegiatan pembelajaran/pembimbingan.
b. Kompetensi
yang Masih Perlu Dikembangkan
Berbeda dengan kompetensi yang sudah memenuhi standar
berdasarkan penilaian kepala sekolah maupun pembimbing, kompetensi yang masih
perlu dikembangkan menjadi catatan pembimbing untuk
ditempatkan sebagai prioritas utama pembimbingan. Oleh
karena itu, pembimbing disarankan untuk
membuat catatan kecil yang berisi prioritas pengembangan kompetensi guru pemula
yang dilengkapi
dengan rencana pengembangannya. Sebagai contoh
diberikan format catatan berikut ini (pembimbing dapat membuat format sendiri
sesuai dengan kebutuhannya).
Tabel prioritas pembimbingan guru pemula Sekolah:
Nama guru pemula: Kelas/ Mata
pelajaran:
No Prioritas
pembimbingan
Rencana pengembangan
Pada tabel di atas, kolom prioritas pengembangan diisi
pembimbing dengan menuliskan subkompetensi
yang dinilai di bawah standar. Sedangkan pada kolom rencana
pengembangan, dituliskan kegiatan
yang akan dilakukan pembimbing untuk meningkatkan
kompetensi yang masih rendah tersebut.
3.
Penilaian Kinerja Guru Pemula
Penilain kinerja guru pemula pada tahap pembimbingan
merupakan kegiatan untuk mengobservasi semua kompetensi guru pemula baik pada saat melaksanakan tugas
pembelajaran di kelas maupun kegiatan di luar kelas. Penilaian melalui pengamatan ini bisa
dilakukan secara langsung oleh pembimbing maupun secara tidak langsung
melalui laporan dari guru lain atau dari
siswa. Untuk penilaian dari guru lain atau dari siswa, pembimbing perlu
melakukan cross-check untuk memastikan
kebenarannya.
Dari hasil penilaian tersebut pembimbing dapat
menentukan apakah kompetensi tertentu sudah memenuhi standar kompetensi atau
masih perlu dikembangkan. Untuk
pengembangan kompetensi yang tidak dimiliki pembimbing, guru pemula bisa
disarankan dan difasilitasi untuk berhubungan dengan guru lain yang
berkompeten.
4. Evaluasi dan
Tindak Lanjut
Waktu pelaksanaan evaluasi pembimbingan dilakukan sesuai dengan isian yang
dicantumkan dalam tabel Rencana Pengembangan Keprofesian guru. Bila hasil
evaluasi pembimbingan kompetensi yang
diprioritaskan telah mencapai hasil yang diharapkan,
maka pembimbing dapat berfokus untuk pembimbingan kompetensi lain. Namun bila dinilai masih belum memenuhi
standar, pembimbing diharapkan
melanjutkan pembimbingannya dengan mencari metode yang lebih tepat sehingga
target pembimbingannya dapat tercapai. Penentuan
metode yang tepat tersebut dapat diputuskan sendiri atau didiskusikan dengan
teman guru atau kepala sekolah.
Tindak lanjut dari hasil evaluasi, terutama untuk kompetensi yang
masih rendah perlu dicatat sehingga tidak terlewatkan dalam pembimbingan
lanjutan. Bila pengembangan tersebut berkaitan dengan kebijakan, pembimbing
dapat berkonsultasi kepada kepala sekolah.
5.
Pelaporan Perkembangan Guru
Pemula kepada Kepala Sekolah/Madrasah
Sejak seorang guru
diberi tugas membimbing guru pemula, dia harus selalu melaporkan perkembangan
pembimbingan guru pemula. Pelaporan ini tidak harus bersifat formal dengan
menggunakan format
tertentu, tetapi dapat dilakukan secara informal
melalui diskusi atau 30 Modul PIGP bagi Pembimbing
perbincangan di sekolah. Hal ini diperlukan karena bila terjadi
penyimpangan perkembangan guru pemula, maka sejak awal kepala sekolah telah
mengetahuinya sehingga dapat memutuskan kebijakan
pembimbingan yang lebih tepat. Disamping itu, kepala
sekolah akan dapat melakukan evaluasi pembimbingan itu sendiri dari waktu ke
waktu.
Waktu pelaporan kepada kepala sekolah minimal
dilakukan dua minggu sekali dengan durasi yang disesuaikan dengan keperluan dan
urgensi kompetensi yang disampaikan.
Laporan hendaknya tidak hanya berisikan kompetensi yang belum memenuhi
standar saja, tetapi juga kompetensi yang telah
berkembang baik atau kelebihan-kelebihan yang dimiliki guru pemula.

0 komentar:
Posting Komentar