MENTERI
PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA
PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA
PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1)
Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan
sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
(2)
Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara
sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima)
tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan
Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 25 TAHUN
2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA
PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
A.
KUALIFIKASI
Setiap
sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam
rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul
materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala
perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a.
Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b.
Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c.
Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala
perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a.
Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan
dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b.
Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan
sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga
yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di
perpustakaan sekolah/madrasah.
3.
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap
perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan
bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga
yang ditetapkan oleh pemerintah.
B.
KOMPETENSI
1.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
1.
Kompetensi Manajerial
1.1 Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
1.1.1
Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.2
Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.3
Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir
1.1
Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
1.1.4
Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas
1.2 Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.2.1
Merencanakan program pengembangan
1.2.2
Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.2.3
Merencanakan anggaran
1.3 Melaksanakan program
perpustakaan sekolah/madrasah
1.3.1 Melaksanakan program pengembangan
1.3.2
Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.3.3
Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program
1.3.4
Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumber
1.4 Memantau
pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.4.1
Memantau pelaksanaan program pengembangan
1.4.2
Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan
1.4.3
Memantau penggunaan anggaran
1.5
Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah
1.5.1
Mengevaluasi program pengembangan
1.5.2
Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan
1.5.3
Mengevaluasi pemanfaatan anggaran
2.
Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.1
Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.1
Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2
Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3
Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4
Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5
Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga
pendidik bidang studi
2.1.6
Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donor
2.1.7
Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi
2.1.8
Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi
2.1.9
Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.1.10
Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan
perpustakaan
2.2
Mengorganisasi informasi
2.2.1
Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2
Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi
ringkas
2.2.3
Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
2.2.4
Menjajarkan kartu katalog
2.2.5
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan
penelusuran informasi
2.3
Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.1
Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensi
2.3.2
Menyelenggarakan jasa sirkulasi
2.3.3
Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi
2.3.4
Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.4
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
2.4.2
Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi
3. Kompetensi
Kependidikan
3.1
Memiliki wawasan kependidikan
3.1.1
Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3.1.2
Memahami kebijakan pengembangan
kurikulum yang berlaku
3.1.3
Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1.4
Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
3.2
Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.1
Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
3.2.2
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses
pembelajaran
3.2.3
Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
3.3
Mempromosikan perpustakaan
3.3.1
Mengorganisasi promosi perpustakaan
3.3.2
Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan
yang baru
3.3.3
Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.4
Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.1
Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
3.4.2
Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan
kebutuhan pengguna
3.4.3
Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4
Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4.5
Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
3.4.6
Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah
4. Kompetensi
Kepribadian
4.1
Memiliki integritas yang tinggi
4.1.1
Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2
Jujur dan adil
4.1.3
Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2
Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.1
Mengikuti prosedur kerja
4.2.2
Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
4.2.3
Bertindak secara tepat
4.2.4
Fokus pada tugas yang diberikan
4.2.5
Meningkatkan kinerja
4.2.6
Melakukan evaluasi diri
5. Kompetensi
Sosial
5.1
Membangun Hubungan sosial
5.1.1
Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1.2
Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2
Membangun Komunikasi
5.2.1
Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5.2.2 Mengintensifkan
komunikasi internal dan eksternal
6. Kompetensi
Pengembangan Profesi
6.1
Mengembangkan ilmu
6.1.1
Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2
Meresensi dan meresume buku
6.1.3
Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.4
Membuat indeks
6.1.5
Membuat bibliografi
6.1.6
Membuat abstrak
6.2
Menghayati etika profesi
6.2.1
Menerapkan kode etik profesi
6.2.2
Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2.3
Menghormati privasi pengguna
6.3
Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.1
Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6.3.2
Gemar membaca
2. Tenaga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
1.
Kompetensi Manajerial
1.1
Melaksanakan kebijakan
1.1.1
Melaksanakan pengembangan perpustakaan
1.1.2
Mengorganisasi sumber daya perpustakaan
1.1.3
Melaksanakan fungsi, tugas, dan program perpustakaan
1.1.4
Mengevaluasi program dan kinerja perpustakaan
1.2
Melakukan perawatan koleksi
1.2.1
Melakukan perawatan preventif
1.2.2
Melakukan perawatan kuratif
1.3
Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
1.3.1
Membantu menyusun anggaran perpustakaan
1.3.2
Menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab
1.3.3
Melaksanakan pelaporan penggunaan keuangan dan anggaran
2.
Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.1.1
Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2
Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3
Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4
Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5
Berkoordinasi dengan tenaga pendidik bidang studi terkait dalam pemilihan
materi perpustakaan
2.1
Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6
Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.2
Melakukan pengorganisasian informasi
2.2.1
Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2
Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi
ringkas
2.2.3
Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
2.2.4
Menjajarkan kartu katalog
2.2.5
Memanfaatkan teknologi untuk pengorganisasian informasi dan penelusuran
2.3
Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.1
Memberikan layanan baca di tempat
2.3.2
Memberikan jasa informasi dan referensi
2.3.3
Menyelenggarakan jasa sirkulasi (peminjaman buku)
2.3.4
Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.3.5 Melakukan kerja sama
dengan perpustakaan lain
2.4
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.1
Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi
2.4.2
Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
3.
Kompetensi Kependidikan
3.1.1
Memahami tujuan dan fungsi sekolah/ madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3.1
Memiliki wawasan kependidikan
3.1.2
Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
3.1.3
Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1.4 Memfasilitasi peserta
didik untuk belajar mandiri
3.2 Mengembangkan keterampilan
memanfaatkan informasi
3.2.1
Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
3.2.2
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses
pembelajaran
3.2.3
Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
3.3
Melakukan promosi perpustakaan
3.3.1
Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan
yang baru
3.3.2
Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.3.3
Mengorganisasi pajangan dan pameran materi perpustakaan
3.3.4
Membuat dan menyebarkan media promosi jasa perpustakaan
3.4
Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.1
Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
3.4.2
Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan
kebutuhan pengguna
3.4.3
Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4
Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4.5
Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
4.
Kompetensi Kepribadian
4.1
Memiliki integritas yang tinggi
4.1.1
Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2
Jujur dan adil
4.1.3
Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.1Mengikuti
prosedur
4.2.2Mengupayakan
hasil
4.2.3Bertindak
secara tepat
4.2.4Fokus
pada tugas
4.2.5Meningkatkan
kinerja
4.2.6
Melakukan evaluasi diri
5.
Kompetensi Sosial
5.1
Membangun Hubungan sosial
5.1.1
Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1.2
Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2
Membangun Komunikasi
5.2.1
Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5.2.2
Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
6.
Kompetensi Pengembangan Profesi
6.1
Mengembangkan ilmu
6.1.1
Membuat karya tulis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2
Meresensi dan meresume buku
6.1.3
Menyusun pedoman dan petunjuk teknis ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.4
Membuat indeks
6.1.5
Membuat bibliografi
6.1.6
Membuat abstrak
6.2
Menghayati etika profesi
6.2.1
Menerapkan kode etik profesi
6.2.2
Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2.3
Menghormati privasi pengguna
6.3
Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.1
Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6.3.2
Gemar membaca
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan
Organisasi
Departemen
Pendidikan Nasional
Kepala Bagian
Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478

0 komentar:
Posting Komentar